Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batu mencapai Rp 14,7 Miliar. Piutang pajak tersebut merupakan limpahan piutang dari pusat, yaitu saat pemungutan PBB ditangani pemerintah Direktorat Pajak antara tahun 2002 hingga 2012.
Menurut Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, piutang PBB menjadi salah satu rekomendasi yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2014.
“Untuk mempercepat proses penyelesaian piutang PBB, maka kita akan lakukan verifikasi obyek pajak yang menunggak pajak dengan Kantor Pajak Pratama Kota Batu dan BPN Kota Batu,” ungkap Punjul di sela-sela kegiatan buka bersama di rumdin Wawali, Minggu (5/7).
Dikatakan, munculnya piutang tersebut karena ada perbedaan antara data manual dengan database Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SIMIOP) antara tahun 2002 sampai dengan 31 Desember 2012.
“Waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti sampai tuntas masalah piutang pajak memang tak cukup. Tetapi kan kita sampaikan langkah-langkah yang ditempuh untuk penyelesaian piutang PBB tersebut,” tukas Punjul.