Piutang Pedagang Pasar di Kota Probolinggo Capai Rp 2,9 Miliar

847

Revisi Perda tentang Retribusi Jasa Umum Kota Probolinggo belum jelas. Kajian merevisi perda itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat. Namun, hingga kini belum turun persetujuan dari Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Heru Estiadi, Rabu (8/7).

Tidak jelasnya revisi perda ini, berakibat fatal pada pedagang di sejumlah pasar. Utang retribusi pedagang kian membengkak. Jika dibiarkan, maka kondisi ini akan kembali menjadi temuan BPK tahun depan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo.

RDP membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2019 bersama DKUPP dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo. Terungkap bahwa pedagang di sejumlah pasar di Kota Probolinggo memiliki utang retribusi. Jumlahnya pun sangat besar.

Utang itu muncul karena sejumlah faktor. Di Pasar Gotong Royong, pedagang tidak sanggup membayar retribusi karena nilainya memberatkan. Akhirnya, pedagang pun mencicil pembayaran retribusi. Sementara di pasar lain, pedagang berutang retribusi karena sejumlah bedak tutup. Ada juga yang memang pedagangnya tidak membayar.

Utang pedagang ini kemudian jadi temuan BPK setiap tahun. BPK mencatat hal ini sebagai piutang bagi Pemkot Probolinggo dalam hal ini DKUPP. Karena itu, harus diselesaikan. Tercatat, sejak tahun 2015 BPK mencatat adanya piutang retribusi ini. Dan hingga tahun 2019, masalah ini tidak kunjung terselesaikan. Sehingga, pada LHP BPK TA 2019, kembali menjadi temuan BPK.

Komisi II DPRD Kota Probolinggo pun mempertanyakan penyelesaian masalah ini karena tak kunjung tuntas. “Dalam LHP BPK halaman 10 tercantum tindak lanjut masalah ini yaitu dilakukan kajian penurunan tarif retribusi pasar. Namun, sampai penulisan laporan ini tidak ada persetujuan dari wali kota. Maksudnya apa ini?” tanya Wakil Ketua Komisi II Heru Estiadi. “Apakah tidak bisa dilakukan revisi dengan mengubah tipe pasar. Misalnya Pasar Gotong Royong dari tipe kelas I diubah ke kelas II,” tandasnya.

Ketua Komisi II Sibro Malisi saat ditemui terpisah menjelaskan, sampai saat ini proses revisi Perda Retribusi Jasa Umum tidak jelas. Padahal, perda ini penting. Sebab, di dalamnya mengatur tentang tarif retribusi pasar. “Hasil kajian dari DKUPP sudah ada, tapi persetujuan wali kota belum ada. Kalau dibiarkan begini terus, utang retribusi akan terus meningkat dan kembali menjadi catatan BPK,” ujarnya.

[Selengkapnya …]