Penjabat (Pj) Bupati Mojokerto Mohammad Ardi Prasetyawan memilih untuk tidak mengambil gaji atas jabatan yang ia sandang. Langkah itu ia ambil lantaran masih menunggu kepastian aturan terkait gaji tersebut.
Ardi menjabat sebagai Pj Bupati Mojokerto sejak akhir Oktober tahun lalu dan berakhir hari ini, bertepatan dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati terpilih Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi oleh Gubernur Jatim. Selama empat bulan menjabat, ternyata Ardi tak mengambil hak gaji. “Saya cairkan dan tandatangani, tetapi gaji itu tidak saya ambil,” terang Ardi.
Ia mengatakan, gaji sekitar Rp 6 juta per bulan selama empat bulan tersebut ia masukkan ke dalam rekening khusus atas nama dirinya. Namun hingga saat ini, kata Ardi, uang itu tak ia ambil dengan alasan tak ingin ada masalah muncul terkait aturan. Karena menurutnya, tak ada aturan khusus yang menyebut tentang gaji Pj Bupati. “Saya tak ingin nanti diminta kembali oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), makanya gaji itu tidak saya ambil. Menunggu kepastian aturan,” tukasnya.
Sementara hari ini merupakan hari terakhir Ardi memimpin Kabupaten Mojokerto. Ia bakalan kembali dengan jabatan semula sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jawa Timur.
Menurutnya, sebelum jabatannya berakhir, ia telah menyiapkan sejumlah tugas yang bisa dilanjutkan bupati yang baru. “Ya, agar nantinya bupati yang baru tak kesulitan melanjutkan apa yang sudah saya lakukan. Mempermudah saja,” ujar Ardi.