Pj Kepala Daerah Takut Ambil Gaji – Akibat Aturan Tidak Jelas

6976

Meski telah menjabat beberapa bulan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah, ternyata pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang ditunjuk Gubernur Jatim Soekarwo menjadi Pj Kepala Daerah ada yang tidak menerima gaji. Penyebabnya ada telaah staf yang menyatakan Pj Kepala Daerah tidak boleh menerima gaji rangkap dari dua jabatan yang berbeda.

Dari informasi yang berhasil didapat, beberapa Pj Kepala Daerah yang tidak ambil gaji yaitu Nurwiyatno yang ditunjuk jadi Pj Walikota Surabaya, Pj Bupati Jember Supaad, Pj Bupati Mojokerto M Ardi Prasetyawan, Pj Kota Pasuruan Wibowo Eko Putro, dan Pj Bupati Lamongan Wahid Wahyudi.

Ketika dikonfirmasi, Pj Walikota Surabaya Nurwiyatno mengakui jika selama dirinya dilantik menjadi Pj Walikota Surabaya tidak pernah mengambil gajinya. Penyebabnya aturannya masih tidak jelas karena ada peraturan yang menyatakan pejabat tidak boleh menerima gaji dobel, walaupun dalam SK pengangkatan Pj Kepala Daerah berhak menerima hak-hak dan kewajiban seperti kepala definitif.

“Aturannya masih tidak jelas. Kalau saya lebih memilih mengambil gaji sebagai Inspektur yang sudah jelas daripada Pj Walikota Surabaya yang aturannya tidak jelas. Selama empat bulan saya tidak mengambil gaji Pj Walikota yang nilainya sebesar Rp 6 juta per bulan,” kata Nurwiyatno ketika dikonfirmasi.

Hal yang sama juga diungkapkan Pj Bupati Jember Supaad yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim. “Atas dasar telaah staf tidak boleh rangkap, tidak boleh duplikasi gaji,” katanya.

Selain telaah staf, informasi lisan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ternyata juga minta gaji Pj tidak dibayarkan dulu karena tidak adanya aturan yang memayungi. “Ini khan rawan, tidak ada petunjuk dari atas, hanya analisa masing-masing. Daripada melanggar aturan, saya memilih tidak mengambil,” ujarnya.

Supaad mengaku lebih baik mengambil gajinya sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim yang nilainya sekitar Rp 9 juta, ketimbang mengambil gaji sebagai Bupati Jember yang nilainya sebesar Rp 6 juta per bulan.

Meski tak mengambil gaji, namun untuk tunjangan sebagai bupati dirinya masih menerima. Untuk tunjangan, kata dia, memang melekat pada jabatan sehingga secara otomatis tunjangan akan dicairkan untuk mendampingi kegiatannya selama menjabat Bupati Jember. “Teman-teman Pj banyak yang takut mengambil. Pj Walikota Pasuruan juga sempat mengambil gaji tapi akhirnya dikembalikan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandy, dijelaskan bahwa gaji para Pj bupati/walikota adalah hak, sehingga para Pj sebenarnya tidak perlu takut untuk mengabil gaji mereka sebagai kepala daerah.

“Gaji Pj bupati/walikota ada di nomenklatur belanja pegawai masing-masing satuan kerja asal. Jadi bisa diambil, tidak usah takut,” jelasnya.

Menurut dia, selain gaji, juga ada tambahan tunjangan perbaikan penghasilan sebagai penjabat sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Jadi ambil gaji boleh. Kalau tidak ambil, terus makan apa,” ujar Yuddy.

Dengan sistem yang ada, maka sudah tidak akan ada lagi rangkap gaji karena sistem pembayaran saat ini juga sudah ada manajemen administrasi keuangannya.

Hal yang sama juga diungkapkan Gubernur Jatim Soekarwo yang menyatakan Pj Kepala Daerah bisa mengambil gajinya. “Itu sudah tidak masalah, wong aturan sebenarnya jelas, jadi bisa ambil gaji,” kata Soekarwo.

[Selengkapnya …]