Plt Bupati Jember Lakukan Cut-Off APBD, Apa Itu?

1985

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Abdul Muqiet Arief melakukan ‘cut-off’ belanja anggaran dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kemarin tanggal 28 September, kami lakukan ‘cut-off’. Yang berkaitan dana ini, kami harus ekstra hati-hati. Kita sudah tahu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai menyebut nama Jember dan sebagainya,” kata Muqiet.

‘Cut-off’ adalah penghentian belanja anggaran daerah sementara, kecuali untuk belanja rutin, mengikat, dan mendesak. Dengan ‘cut-off’ ini maka sisa anggaran dalam kas daerah tidak bisa digunakan lagi untuk belanja yang tak sesuai dengan kriteria peraturan kepala daerah.

“Cut-off’ saya maksudkan supaya nanti betul-betul terpetakan. Jangan sampai (pengeluaran anggaran) yang kemarin menjadi tanggung jawab saya. Kehati-hatian saja, sehingga saya tahu kondisi keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah. Hati-hati saja, saya takut terpeleset,” kata Muqiet.

Pemerintah Kabupaten Jember lantas mengirim tim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta arahan. “Semoga 72 hari (jabatan Muqiet) ini bisa bermanfaat,” kata Muqiet.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mendukung langkah ‘cut-off’ APBD 2020 tersebut. “Karena pada masa dua bulan tersisa, Jember masih memakai peraturan kepala daerah. Kemudian harus ada pemisahan sisa keuangan kas daerah pasca bupati lama cuti dan sejak pelaksana tugas bupati menjabat,” katanya, Senin (5/10/2020).

Dengan adanya pemisahan penggunaan anggaran ini, menurut Halim, akan mempermudah audit Badan Pemeriksa Keuangan. “Itu sesuai petunjuk pemerintah provinsi untuk melakukan ‘cut-off’,” kata Halim.

DPRD Jember akan mengawasi dan mengawal program agar tepat sasaran. “Fungsi pengawasan DPRD adalah fungsi pengawasan kemitraan terhadap eksekutif. Contoh: pengawasan terhadap program keluarga harapan, tentu DPRD akan melihat sejauh mana program itu tepat, efisien, tepat sasaran terhadap penerima. Fungsi seperti itu harus dipahami bupati mendatang. Pengawasan kemitraan akan sangat membantu tugas eksekutif,” kata Halim.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jatim. “Kami ingin tahu apakah setelah ‘cut-off’ itu, kewenangan pelaksana tugas bupati untuk membelanjakan itu masih dibatasi seperdua belas anggaran tahun sebelumnya, atau hanya untuk belanja wajib, rutin, mengikat. Ataukah sebaliknya, APBD di-cut off, uang di kas daerah ketahuan sekian, lalu pelaksana tugas bupati ini diperbolehkan membelanjakan sisa anggaran itu,” katanya. [wir/ted]

Sumber: beritajatim.com