Kejari Sampang menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua kasus dugaan tipikor dana hibah pokmas di Kabupaten Sampang tahun 2020. Kasus tersebut diusut Ditreskrimsus Polda Jatim dan jumlah kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, ditreskrimsus menetapkan tiga tersangka. Di antaranya, satu tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan. Ketiga tersangka digiring petugas kejari ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II-B Sampang pada Jumat (28/2) pukul 16.30.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan jika institusinya menerima pelimpahan perkara dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Kasus tersebut merupakan perkara dugaan tipikor hibah pokmas untuk dua kegiatan.
”Iya benar, kami sudah menerima (pelimpahan kasus dugaan tipikor hibah dua pokmas tahun 2020 dari Polda Jatim),” katanya.
Menurut dia, kasus yang diusut ditreskrimsus tersebut dilimpahkan ke institusinya karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Sampang, tepatnya di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan.
”Nanti (kasus ini) akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya.
Dijelaskan, sebelumnya Kejati Jatim melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Selanjutnya, Kejari Sampang akan menyiapkan dan melakukan penuntutan.
”Tersangka kasus ini adalah ketua pokmas dewan baru berinisial MF, 27; dan ketua pokmas panca indera berinisial SR, 26. Kemudian, lelaki berinisial MS, 33, selaku koordinator kedua pokmas tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, tiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dua kegiatan hibah pokmas. Yakni, pembangunan dua jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
”Kerugian proyek pertama sekitar Rp 520.914.642 dan kerugian proyek kedua Rp 574.634.660,” ujarnya.
Dijelaskan, setiap pokmas mendapatkan hibah sebesar Rp 750 juta untuk proyek pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah. Namun, saat melakukan audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada yang tidak beres.
”Menurut BPK, total kerugian dari dua hibah pokmas tersebut sekitar Rp 1.095.549.302,” ulasnya.
Ditambahkan, saat tahap penyidikan ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya baru diamankan polisi pada Rabu (19/2).
”Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang,” beber Diecky E.K. Andriansyah.
Saat ini jaksa yang ditunjuk sedang menyiapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka. Selanjutnya, dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.
”Nanti tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim pengadilan tipikor,” tandasnya.
Sumber: radarmadura.jawapos.com