Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum tak mudah mempidanakan diskresi atau kebijakan keuangan para kepala daerah. Dia menganggap instruksi itu sebagai bagian dari pencegahan korupsi. “Yang terpenting mengembangkan sistem yang baik, mencegah terjadinya kesalahan,” kata dia kemarin,” Sistem yang baik untuk meningkatkan akuntabilitas.”
Menurut Pratikno, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak serta merta dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi itu cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal. Penegak hukum harus punya bukti kuat sebelum mengusut pidana berdasarkan persoalan administrasi.
Presiden Joko Widodo, dua hari yang lalu, mengatakan kebijakan keuangan atau diskresi kepala daerah tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari lima instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.
Empat instruksi lainnya adalah: tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat BPK dan BPKP menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.
Instruksi ini merupakan reaksi atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap melakukan korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Para kepala daerah tak bisa merealisasi anggaran, sehingga sampai kini anggaran baru bisa terserap 20 persen saja.