Proyek Fisik Desa Rugikan Miliaran Rupiah

1179

Bantuan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Situbondo ditengarai jadi bancakan. Indikasi ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian pengerjaan proyek fisik di Desa hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. Angka kerugian proyek fisik yang menggunakan bantuan dana desa tersebut, hanya sampel saja yakni di 46 Desa yang dilakukan BPK.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kerugian proyek fisik disebabkan karena terjadinya kekurangan volume pengerjaan. Panitia Kerja (Panja) DPRD Situbondo mendesak Pemkab Situbondo secepatnya menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Ini agar temuan tersebut bisa jelas, apakah jumlah kerugian yang ditimbulkan angkanya bertambah ataukah masih berkurang dari Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua Panja DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sastra Ananda mengatakan, temuan BPK RI tersebut menjadi salah satu pembahasan Panja, karena menjadi satu kesatuan dengan hasil audit penggunaan dana pasien SPM di RSUD Abdoer Rahem. Menurut Janur, ada dua rekomendasi BPK terkait temuan kerugian pengerjaan proyek fisik bantuan dana desa yang tersebar di Kabupaten Situbondo.

Di antaranya, sambung politisi Partai Demokrat Situbondo itu, volume proyek fisik yang kurang segera dikerjakan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Selanjutnya, ungkap pria asal Jalan Sucipto itu, jika tidak mengerjakannya sesuai rekomendasi BPK maka pihak desa harus mengembalikan kerugian Rp 1,7 Miliar. “Angka kerugian itu kalau benar harus secepatnya dikembalikan ke kas daerah,” papar Janur Sasra Ananda.

Janur menambahkan, hasil audit BPK itu masih sampel di 46 Desa di Kabupaten Situbondo. Berarti, lanjutnya, masih ada 86 Desa yang belum dilakukan audit. Oleh karena itu, Janur meminta Pemkab Situbondo harus mengoptimalkan keberadaan Inspektorat sebagai pengawas internal.

“Ini agar serius melakukan pengawasan pengerjaan proyek fisik di setiap desa diseluruh Kabupaten Situbondo. Pengawasan tersebut harus dilakukan kepada 46 Desa yang dijadikan sampel BPK. Sebab jika tidak diawasi, bukan tidak mungkin pengerjaan kekurangan volume proyek fisik tersebut dilakukan secara asal-asalan,” pungkas Janur.

[Selengkapnya …]