Proyek Jalan dan Jembatan di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah

1632

Malang (beritajatim.com) – Malang Corruption Watch (MCW) menduga sejumlah proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Malang terindikasi merugikan keuangan negara (korupsi) mulai tahun 2014 – 2016 dengan nilai mencapai Rp 1,06 Miliar.

Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan hasil monitoring serta kajian Malang Corruption Watch (MCW).

Divisi Korupsi Politik MCW, Muhammad Afiif, pada wartawan, Selasa (6/2/2018), menjelaskan, kerugian negara yang timbul dalam proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Malang lebih disebabkan oleh adanya pengurangan volume pengerjaan pada 11 proyek jalan dan jembatan mulai tahun 2014 hingga 2016.

“Dimana masing-masing proyek nilai pengurangan volume dari hasil audit BPK bervariasi, dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Afiif didampingi Divisi Riset dan Badan Pekerja MCW, Bayu Diktiarsa.

Kata Afiif, indikasi dugaan korupsi atas proyek jalan dan jembatan yang dilakukan para kontraktor pelaksana dari hasil audit BPK tersebut yang sebenarnya telah diketahui dan disampaikan ke Pemkab Malang, sampai sekarang tidak ada tindakan atau langkah nyata apapun. Bahkan, meski telah terindikasi dugaan merugikan keuangan negara, para kontraktor tersebut tetap saja bisa mengikuti lelang dan berhasil menang tender mendapat proyek yang sama berskala besar di Kabupaten Malang.

“Kami rasa hal ini sangat aneh dan janggal, audit BPK sudah jelas ada kerugian negara tapi mengapa mereka yang diduga bertindak curang, tidak ditindak oleh Pemkab Malang,” beber Afiif.

Ia melanjutkan, para pelaksana proyek diduga mengurangi volume pekerjaan tersebut, selalu berkelit karena faktor kondisi alam. Salah satunya, hujan lebat dan tanah. Sehingga proyek jalan dan jembatan dengan biaya anggaran miliaran rupiah yang baru selesai dikerjakan, dalam waktu seminggu sudah mengalami kerusakan. Alasan tersebut secara logika bisa diterima masyarakat, tetapi dari hasil penelitian dan audit BPK diketahui ada penurunan volume pengerjaan.

“Jadi ini yang menjadi persoalan. Audit dan penelitian hasil pengerjaan proyek tidak bisa dibohongi begitu saja karena kondisi alam menjadi alasan rusaknya jalan dan jembatan yang baru dibangun,” tegas Afiif.

Masih kata Afiif, MCW menduga ada yang tidak transparan dalam proses LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Malang. Ini setelah kontraktor pelaksana proyek berskala besar selalu sama pemenangnya. Bahkan, satu kontraktor bisa memenangkan tender sebanyak enam proyek dalam satu tahun. Dan itupun terulang-ulang setiap tahunnya sehingga bisa masuk kategori ada praktek monopoli.

“Maka dari itu, LPSE Kabupaten Malang harus lebih transparan dan akuntabel dengan sistem tidak sering eror yang bisa mengurangi kepercayaan peserta lelang,” urainya.

Afif menambahkan, MCW mengharapkan aparat penegak hukum mulai Kejaksaan dan Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pro aktif menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dari proyek-proyek di Kabupaten Malang.

“Tentunya masyarakat menunggu tindakan terbaik dari aparat penegak hukum menyelamatkan keuangan negara,” Afif mengakhiri. [yog/but]

Sumber: beritajatim.com