Proyek Listrik Mangkrak, Pemerintah dan PLN Saling Tuding

871

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN (Persero) saling melempar tanggung jawab dalam kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek listrik Fast Track Program (FTP) 1o ribu megawatt yang mangkrak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 554 miliar.

Direktur Pembinaan Program Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Alihuddin Sitompul, menganggap hal itu adalah aksi korporasi yang menjadi urusan PLN. “Itu aksinya PLN,” ujarnya, kemarin. Menurut Alihuddin, pemerintah tetap berkonsentrasi menyelesaikan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW dan sisa FTP sebesar 7 ribu MW hingga 2019.

Adapun Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menganggap potensi kerugian tersebut tidak melulu menjadi tanggung jawab perseroan. Menurut dia, lambatnya pelaksanaan FTP disebabkan oleh perizinan yang terlalu lama. Belum lagi soal kurangnya koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dan masalah pembebasan lahan. “Seharusnya menjadi kewajiban bersama untuk memperbaiki,” ujarnya.

PLN menyatakan sudah tidak berfokus pada 166 kontraktor yang membuat proyek sebesar 3.000 MW mangkrak. Kini, kata Made, PLN berupaya memperbaiki manajemen untuk menyelesaikan megaproyek pemerintah. Dia menyebutkan ada tiga upaya PLN untuk memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik berjalan mulus, yakni revaluasi aset untuk memastikan kekuatan finansial, memperketat syarat lelang pengembang, dan regionalisasi manajemen. PLN juga sudah meminta kontraktor mempercepat waktu konstruksi pembangkit skala besar dari empat tahun menjadi tiga tahun.

Made mengakui masih ada proyek pembangkit berkapasitas 16 ribu MW yang belum dilelang. Namun kebanyakan berskala kecil dan bisa dikebut dalam dua tahun. “Semua bisa terlaksana tepat waktu,” tuturnya.

Selasa lalu, Anggota IV BPK, Rizal Djalil, mengatakan ada potensi kerugian negara dalam proyek FTP hingga Rp 554 miliar. Dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK menemukan 166 kontrak yang menjadi penyokong utama proyek ini mangkrak. BPK pun memberikan lima rekomendasi kepada PLN dan instansi terkait agar kesalahan ini tak terulang pada proyek listrik 35 ribu megawatt.

[Selengkapnya …]