Tidak hanya menjadi polemik karena wajahnya dianggap tak ada kemiripan dengan Bung Karno, proyek patung senilai Rp 1,7 miliar itu akhirnya kena ‘semprit’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek patung Bapak Proklamator itu dianggap ada masalah keterlambatan pengerjaan sehingga kena penalti Rp 78 juta. “Memang benar, kena denda dan sudah dibayar sekitar Rp 78 juta,” kata Ahmad Lazim, Kepala Inspektorat Pemkab Blitar, Kamis (25/1).
Seperti apa detail denda atau penalti itu, menurut Ahmad yang lebih paham adalah BPK. Yang penting, saat ini Pemkab Blitar tidak menyisakan masalah karena telah membayar kewajiban yang diminta.
Sesuai dengan informasi yang diterima media, bukan hanya persoalan keterlambatan tapi ada dugaan kesalahan pengerjaan. Karenanya, denda sebesar itu dibagi dua.
Rinciannya, Rp 50 juta terkait keterlambatan pengerjaan karena molor sekitar tiga bulan dan sisanya karena ada temuan dugaan kesalahan bestek. Pengerjaan tiang penyangga patung setinggi 9 meter itu dianggap ada yang kurang layak.