Meski melebihi tahun anggaran 2018, pembangunan rehab gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, di jalan Wahid Hasyim, masih terlihat ada pekerja yang menyelesaikan finishing pekerjaan.
Berdasarkan papan nama yang berada di lokasi kantor BKPSDM, rehabilitasi gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, nilai Rp 2.372.633.126,74, sumber APBD Kabupaten Sampang 2018, kontraktor pelaksana PT. Puri Kencana Sakti, dan konsultan pengawas PT. Alco ART Studio Consultant.
Anwar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus sesuai aturan yang ada. Jika kegiatan rehab BKPSDM Sampang saat ini masih dilakukan, itu salah dan menyalahi aturan karena melebihi batas tahun anggaran 2018, Senin (7/1).
“Berdasarkan Perpres 54, pekerjaan yang sudah melewati tahun anggaran maka harus diputus kontrak dan dibatalkan sesuai pekerjaa. Kemudian ada sanksi pada kontraktor pelaksana tidak bisa ikut lelang selama dua tahun. Jika masih di tahun anggaran yang sama tapi melewati tanggal kontrak, sanksinya denda perseribu per hari,” terang Anwar politisi PDIP ini.