Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi angkat bicara soal dugaan korupsi pengurangan mutu pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan Glagahagung-Sambirejo. Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto membantah adanya dugaan pengurangan mutu pekerjaan jalan tersebut, yang saat ini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sepengetahuan kita gak ada (pengurangan mutu) sih,” ucap Danang, Kamis (29/9/2022). Menurut Danang, pengawasan pekerjaan jalan Glagahagung-Sambirejo sudah dilakukan secara masif. Dia mengaku juga sudah proaktif saat dimintai keterangan dalam persoalan tersebut. Bahkan pihaknya juga menyatakan siap untuk dilakukan uji lab dalam pekerjaan itu.
Namun pihaknya tidak mengetahui jika dalam pekerjaan jalan Glagahagung-Sambirejo, ada hitungan yang menyatakan bahwa ada dugaan pengurangan mutu senilai Rp 500 juta. “Kita sudah klarifikasi dan siap sampai di uji lab apapun. Cuma kita belum tahu hitungan katanya ada Rp 500 juta itu, hitungan dari mana kita belum tahu,” cetusnya.
Danang menambahkan, setiap pekerjaan jalan memang dilakukan penghitungan mutu atau tes core drill pada pekerjaan jalan aspal. Setiap tahunnya, lanjut Danang, begitu pekerjaan telah selesai. Pihaknya pasti diminta pertanggungjawaban, terutama dari pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK itu bareng-bareng ke lapangan, di cek panjangnya berapa, volumenya berapa sampai di core, ketemunya berapa di situ ada,” ujarnya. Namun dalam pekerjaan peningkatan jalan Glagahagung-Sambirejo, Danang mengaku belum sampai pada materi penghitungan mutu. “Kalau ini hitungannya belum sampai di situ,” pungkas Danang.
Periksa Saksi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tengah mendalami kasus dugaan korupsi dari sektor konstruksi milik DPU CKPP. Pekerjaan tersebut merupakan rekonstruksi peningkatan jalan Glagahagung-Sambirejo. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500 juta. Kejari Banyuwangi juga telah memeriksa saksi-saksi mulai dari pihak DPU CKPP, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.
Bahkan berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, kasus tersebut kemungkinan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Pihaknya tinggal menunggu audit kerugian.
Sumber: Liputan6