Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar rapat paripurna mendengarkan nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Belanja dan Keuangan Daerah TA 2018 oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pamekasan H. Halili Yasin, yang diikuti 23 anggota dewan, juga hadir Forpimda, Kepala OPD, pimpinan Parpol, Ketua KPU dan Bawaslu, berlangsung di ruang sidang utama, Kamis (27 Juni 2019).
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menyatakan LPJ pengelolaan keuangan daerah TA 2018 yang sudah diperiksa BPK RI, menyajikan informasi relevan posisi keuangan di seluruh transaksi. Membandingkan belanja dan pendapatan dengan anggaran serta capaian kinerja.
Selain itu, menilai kehandalan sistem pengendalian pengelolaan keuangan daerah, serta menilai efesiensi dan efektifitas dalam ketaatan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, standar akuntabel pengelolaan keuangan dan hasil audit BPK RI, Pemerintah Pamekasan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali. Sebelumnya, 5 (lima) diperoleh berturut-turut. “Opini WTP ini, atas tata kelola keuangan daerah Pamekasan secara hati-hati dan konsisten serta sehat,” katanya.
Sedangkan LPJ pengelolaan keuangan berdasar akuntabel, transparan, efisien, dan efektif dari realisasi pendapatan mencapai Rp 1,841 triliun dari target Rp 1,761 triliun. “Pendapatan berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), Transfer, dan pendapatan lain yang sah dan hibah Provinsi Jatim,” jelas Baddrut.
Untuk belanja semula ditarget Rp. 2,138 triliun lebih terealisasi Rp 1,719 triliun lebih. “Sisa anggaran keuangan daerah TA 2018 Rp 511 miliar lebih dimasukan pada APBD 2019. Dan PAPBD 2019 senilai Rp 247 miliar lebih,” jelasnya.