Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo Capai Rp 2,1 Triliun

1382

Akhir tahun 2017, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 2.108.988.752.406,30 atau 98,21% dari target Rp 2.147.336.906.798,00. Perolehan pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 301.797.648.979,30 atau 96,81% dari target Rp 311.749.555.522,00. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi, Sabtu (10/3) malam.

Selanjutnya dana perimbangan sebesar Rp 1.345.461.046.956,00 atau 95,44% dari target Rp 1.409.812.254.894,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 461.730.056.471,00 atau 108,44% dari target Rp 425.775.096.382,00.

“Alhamdulillah, hingga akhir tahun 2017 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2.108.988.752.406,30 atau 98,21% dari target Rp 2.147.336.906.798,00,” ungkapnya.

Menurut Susilo, untuk capaian PAD diperoleh dari sektor pajak daerah sebesar Rp 58.008.585.643,50 atau 124,14% dari target Rp 46.729.000.000,00 dan retribusi daerah sebesar Rp 24.603.533.700,00 atau 94,29% dari target Rp 26.094.472.325,00.

“Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang mencapai Rp 5.560.291.652,56 atau 101,26% dari target Rp 5.491.010.522,00. Sementara untuk lain-lain PAD yang sah mencapai Rp 213.625.237.983,24 atau 91,51% dari target Rp 233.435.072.675,00,” jelasnya.

Sementara dana perimbangan, terang Susilo, disumbangkan dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 88.473.204.376,00 atau 62,80% dari target Rp 140.884.172.144,00, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 961.711.263.000,00 atau 100% dari target Rp 961.711.263.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 295.276.579.580,00 atau 96,11% dari target Rp 307.216.819.750,00.

“Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, kontribusi terbesar berasal dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp 124.624.899.421,00 atau 135,18% dari target Rp 92.192.267.882,00,” paparnya.

Demi memaksimalkan perolehan pendapatan daerah, terang Susilo, pihaknya melakukan intensifikasi pajak daerah dan meningkatkan kualitas pemungutan pajaknya. Termasuk menerapkan aplikasi sistem Sipanda (Sistem Informasi Pendapatan Daerah). Di mana wajib pajak setelah melaporkan pendapatan sudah langsung dihitung kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ke depan kami akan lebih mengefektifkan billing sistem untuk pajak hotel dan restoran. Serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini masih belum dimaksimalkan,” tambahnya.

[Selengkapnya …]