Rekomendasi Khusus Retribusi Parkir di Kabupaten Sidoarjo

844

Potensi industri dan perdagangan di Sidoarjo besar. Seharusnya itu sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari objek retribusi parkir.

Sayang, realisasi sampai saat ini masih belum sesuai harapan. Berdasar data realisasi APBD tahun 2018 dan 2019 (audited BPK), perolehan pendapatan asli daerah dari objek retribusi parkir ke kas daerah Rp31.377.143.500. Namun, pada realisasi 2019, retribusi parkir hanya mampu setor ke kas daerah Rp12.049.480.000.

“Potensinya sebenarnya cukup besar, namun tidak mampu dikelola dengan baik sehingga pendapatan dari objek parkir ini tidak memberikan kontribusi sesuai potensi riilnya kepada PAD,” keluh Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pudjianto.

Padahal, jelas dia, dengan ditetapkannya Perda No 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, perparkiran di Sidoarjo seharusnya lebih tertib dan akuntabel. Itu bisa terencana dengan baik, terpadu, dan terintegrasi.

“Sehingga keamanan barang, mobil, motor yang parkir, sekaligus ketertiban masyarakat terjamin,” tambah Bambang.

Namun, pada awal 2020 sampai saat ini, tidak ada retribusi parkir yang masuk. Sebab, lanjut dia, menunggu lelang pihak ketiga.

“Seharusnya sebelum proses lelang e-parkir, retribusi parkir tetap berjalan. Agar tetap ada retribusi yang masuk. Apalagi, sampai saat ini di lapangan banyak penarikan parkir,” jelas Bambang.

Selain itu, jelas legislator Gerindra tersebut, bocornya luar biasa. Sebetulnya, sampai bulan ini jika ada retribusi parkir, jelas Bambang, pemasukan ke PAD bisa Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar.

Karena itu, Komisi B merekomendasikan agar Bupati Sidoarjo segera mengambil langkah. Jika memungkinkan untuk melibatkan BUMD agar potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran yang cukup besar tersebut, penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan.

[Selengkapnya di Jawa Pos]