Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelebihan bayar dalam program dana hibah penerangan jalan umum (PJU) melalui APBD tahun 2020.
Lembaga tersebut merekomendasikan pemprov mengklarifikasi temuan tersebut. Tak hanya itu, 76 kelompok masyarakat (pokmas) penerima program tersebut juga diminta mengembalikan dana hibah senilai Rp40,9 miliar ke kas daerah. Seluruh pokmas itu tersebar di Lamongan dan Gresik.
Kepala Inspektorat Wilayah Jatim Helmy Perdana Putra menjelaskan, saat ini sejumlah pokmas mulai mengembalikan uang tersebut secara bertahap mulai September 2021 hingga September 2022. “Proses dan cara pengembalian juga sudah dimaklumi BPK, deadline-nya setahun,” ucap Helmy.
Dia menambahkan, rekomendasi yang diberikan BPK adalah pengembalian sebagian dana hibah oleh pokmas penerima. “Kami hanya melaksanakan perintah BPK,” ucapnya.
Helmy juga menjelaskan peran pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD dalam program tersebut. Pemprov selaku verifikator kelayakan pokmas yang menerima program hibah. Sementara itu, DPRD merupakan aspirator yang mengusulkan. Setelah itu, pelaksanaannya diserahkan kepada pokmas.