Rp 2,39 Triliun untuk Penanganan Korona Diambil dari APBD Jatim

1013

Sebuah kebijakan strategis diambil Pemprov Jatim untuk antisipasi dan penanganan pandemi virus korona. Instansi itu memutuskan untuk mengalokasikan anggaran khusus melalui APBD Jatim.

Nilainya cukup signifikan. Mencapai Rp 2,39 triliun atau setara 6,8 persen dari kekuatan anggaran 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan dan tindakan preventif di lapangan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, anggaran itu ditetapkan berdasar perhitungan yang sudah dibuat tim gugus tugas rumpun dampak sosial. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa bidang. ”Mulai bantuan sosial hingga bantuan ke daerah,” katanya kemarin.

Bantuan sosial itu, kata Khofifah, ditujukan bagi warga terdampak di perkotaan dan pedesaan. Didasarkan pada bidang pekerjaan. Di antara warga yang terdampak tersebut, ada yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ada juga yang belum.

Nah, yang mendapat bantuan dari APBD Jatim adalah warga terdampak yang belum masuk DTKS. Sementara itu, warga yang masuk DTKS mendapat jatah dari pemerintah pusat.

Meski begitu, pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk warga yang sudah masuk DTKS. Nominal bantuannya tak sebesar yang diberikan untuk warga di luar DTKS.

Khofifah memerinci, jumlah warga yang terdampak di wilayah pedesaan atau agraris di Jatim mencapai 4,3 juta orang. Di antara jumlah itu, 3,3 juta orang sudah masuk DTKS. ”Sisanya sekitar 1 juta orang akan menerima bantuan,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah warga terdampak perkotaan atau non-agraris mencapai 3,8 juta orang. DTKS hanya meng-cover 2 juta. Sisanya, sebanyak 1,8 juta warga bakal menerima bantuan dari pemprov.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, definisi pedesaan dan perkotaan tidak didasarkan daerah. Ada daerah yang statusnya kabupaten, tapi warganya masuk kategori perkotaan. Misalnya, Jombang dan Sidoarjo. Hampir 90 persen warganya merupakan pekerja atau karyawan.

Mereka termasuk bagian dari warga terdampak perkotaan. ”Meski statusnya tinggal di kabupaten,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan kepada warga terdampak berupa sembako dan uang tunai. Selain itu, pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Bantuan keuangan itu digunakan untuk menangani kasus Covid-19 di wilayahnya.

Pemerintah provinsi berharap, pemerintah daerah juga melakukan hal yang sama. Yakni, memberikan bantuan kepada warga terdampak di daerah.

[Selengkapnya …]