Sudah 912 kepala desa di Kalimantan Barat dan Jawa Timur berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dengan dana desa. Dari jumlah itu, sebanyak 212 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana desa.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengungkapkan itu saat bertatap muka dengan camat dan pendamping desa se-Kabupaten Pasuruan yang dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kemarin.
Dia menjelaskan dalam penggunaan dana desa di Kalbar dan Jatim hingga 2017 ditemukan dugaan penyalahgunaan pada 452 desa, kegiatan fiktif di 214 desa, dan ketidaksesuaian kegiatan sebanyak 318 kasus.
Menurut Achsanul, dugaan penyelewengan dana desa oleh para kepala desa disebabkan beberapa hal. Sangat mungkin para kepala desa tidak paham dan tidak dapat mengelola dana desa yang turun dalam jumlah besar sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari temuan yang ada, kepala desa yang terbukti sengaja melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi akan diproses hukum. Kalau kesalahan administrasi, akan dibina,” imbuh Achsanul.
Pada 2017, pemerintah mengucurkan anggaran dana desa sekitar Rp 60 triliun untuk 74.754 desa yang tersebar di 434 kabupaten.
Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa, di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya membina para kepala desa, terutama dalam meningkatkan profesionalisme mengelola dana desa.