Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini Satpol PP dan Bapenda melakukan penertiban dan penyegelan papan reklame di depan eks Bioskop Presiden Jalan Ki Mangunsarkoro, Selasa (9/11). Total ada dua papan reklame yang disegel karena beberapa tahun tidak bayar pajak.
Selain melakukan penyegelan pada kesempatan itu, petugas yang terdiri dari Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso melakukan himbauan dengan memasang banner bertuliskan ‘Media Promosi Ini Belum Bayar Pajak’.
Informasi dihimpun, total ada 47 papan reklame di Bondowoso yang belum bayar pajak rata-rata di daerah kota, kemudian arah pinggiran sepanjang Jalan Raya Bondowoso-Situbondo. Adapun 45 sisanya akan dilakukan penyegelan selama satu sampai dua pekan ke depan.
Bahkan, beberapa di antaranya sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019. Selain itu, Bupati Salwa Arifin juga sempat disurati oleh PT. KAI karena papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi izin perpanjangan sewa tanahnya.
Adapun, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha tulen. Melainkan, sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN, mantan anggota dewan, seorang pengurus organisasi kepemudaan Jatim, perusahaan rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
“Yang satunya punya ASN atas nama MF dinas di Disparpora. Yang utara itu semula punya PT. DMD, Jember. Sekarang setelah saya hubungi ternyata sudah diserahkan kepada M. Bahkan sudah saya panggil,” ungkap Subbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso, Misnandar.
Kata dia, yang disegel dan diberikan imbauan hari ini ada dua. Total ada 47 papan reklame belum bayar.
“Semua itu ada 47, tinggal 45. Pajak sudah lama. Kemarin setelah dikonfirmasi ke perizinan. Di perizinan tak ada data. Tiga tahun terakhir ini data tidak ada,” kata Misnandar saat dikonfirmasi awak media.
Misnandar menjelaskan, untuk nominal pajak yang harus dibayarkan di setiap papan reklame harganya bervariasi, tergantung pada ukurannya. Namun dari dua papan yang disegel hari itu ada yang nilai pajaknya Rp 3 juta dan 3,6 juta per tahun.
“Dari 47 beda-beda, tergantung dari ukuran. Miliknya perorangan. Ini sudah beberapa kali ya kami surati gitu ya,” jelasnya.
Diterangkannya, bahkan dari salah satu papan reklame di Jl. Kis Mangunsarkoro sudah menjadi temuan BPK pada Tahun 2019 lalu. Sejak itu pihaknya menghubungi pemilik papan reklame tersebut.
“Tahun 2019 itu kami hubungi terus yang bersangkutan. Mereka janji-janji aja,” ungkapnya.
Menurutnya, tunggakan pajak tersebut selama tiga tahun terakhir. Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan bahkan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akan tetapi tidak ada tanggapan.
“Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun,” ujarnya.
Kata dia, jika diambil rata-rata nilai pajaknya per reklame berkisaran Rp 3 juta, maka dikali 47 reklame kemudian dikali tiga tahun. Ditemukan pajak yang tidak terbayarkan Rp 423 juta.