Sebanyak 200 Rekanan Pemkab Sidoarjo Gigit Jari, Proyeknya Tak Terbayar

839

Sedikitnya 200 rekanan Pemkab Sidoarjo, babak belur karena proyek yang selesai dikerjakan di ujung tahun, tidak terbayar tahun ini akibat kelambatan administrasi. Akibatnya sangat fatal, dana termin yang tidak terserap akan masuk ke Silpa tahun anggaran 2018.

Praktis dana termin bisa dicairkan sekitar Agustus-September 2018 di saat pengesahan PAK APBD. Itu berarti rekanan harus menunggu sekitar delapan bulan untuk bisa mengambil uangnya.

Dari batas akhir dokumen termin masuk per 15 Desember lalu, terdapat 3 ribu dokumen proyek yang diproses Dinas PUPR. Di luar angka itu masih ada ratusan yang antre menunggu dokumen diproses. Apabila sampai 22 Desember, dokumen belum selesai maka dipastikan dana rekanan yang tidak terserap akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) 2018.

Rekanan yang mengaku memiliki tiga paket mengutarakan kejengkelannya melihat pola kerja Dinas PUPR yang justru mengulur waktu. Satu dokumen termin harus ditandatangani konsultan, bendahara, PP Kom, Kadis, pengawas dinas dan sebagainya. Untuk mengurus satu tanda tangan saja terkadang harus bolak balik. Meminta tanda tangan konsultan saja sulitnya bukan main, harus membuat janji ketemu dulu, mendatangi kantor atau rumahnya.

Mestinya dokumen termin cukup ditandatangani Kadis, Konsultan, PP Kom dan setelah wujud fisik proyeknya sesuai kontrak, terbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Kasda. ”Sedangkan kelengkapan berkas lengkapnya bisa diurus belakangan setelah dananya cair,” ujarnya.

Dengan demikian dana proyek yang sudah selesai dikerjakan bisa terserap semua.

Untuk meredamkan kemarahan rekanan, pejabat dinas mendinginkan dengan janji termin yang tidak terserap akhir tahun ini akan dibayarkan setelah pengesahan PAK tahun depan, pada Juni 2018. Namun ia tidak yakin termin dibayar Juni, sebab pengesahan PAK kerap molor.

”Perkiraan saya termin proyek akan dibayar antara Agustus sampai Oktober,” terangnya.

Rekanan lain mengancam akan melakukan demo bila termin proyeknya tidak cair. Bagaimanapun Pemkab harus bertanggungjawab terhadap molornya pembayaran proyek. Bila rekanan terlambat mengerjakan proyek, dihukum dengan denda atau black list dan sebagainya. Kini ia mempertanyakan, apa tanggungjawabnya Pemkab bila terlambat membayar.

Sementara itu, Wagub Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin, membenarkan, asosiasi kontraktor pernah menemuinya untuk mengadukan nasibnya. Ia menyarankan agar dicarikan solusi yang baik. Diakuinya kegiatan proyek tahun 2017 ini ada masalah saat pembahasan APBD yang berakibat pada kinerja proyek. Namun untuk tahun 2018, ia memastikan akan berjalan lancar. Kegiatan dimulai awal tahun.

[Selengkapnya …]