Terakhir kali Pemkab Gresik menerima opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) adalah pada tahun anggaran 2014. Sebagai informasi, WDP merupakan opini satu tingkat di bawah WTP.
Jenis Opini BPK
Dikutip dari laman BPK, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK, empat jenis opini berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Laporan keuangan dinilai wajar secara keseluruhan, kecuali untuk beberapa hal tertentu yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar
Menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
4. Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Diberikan ketika auditor tidak dapat memberikan opini karena lingkup audit yang terbatas atau tidak cukup data untuk menyimpulkan kewajaran laporan keuangan.
Pemberian opini ini didasarkan pada tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP menjadi tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel bagi setiap institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, mengungkapkan bahwa pencapaian WTP atas LKPD 2023, akan diiringi dengan peningkatan dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
“Alhamdulillah, Kabupaten Gresik kembali meraih opini WTP. Saat ini, TLRHP sudah mencapai 90,41%, sesuai dengan target tahun 2023 yang diharapkan di atas 90%. Mudah-mudahan pada tahun 2024 angka ini dapat terus meningkat,” ujar Washil.
Dengan capaian ini, Pemkab Gresik menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Sumber: klikjatim.com