Meskipun hari libur, ternyata tidak mengendorkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kesekretariatan DPRD Sampang.
Hal itu terbukti adanya surat panggilan kepada Sekertaris Dewan tertanggal 19 April 2019 yang berisi tentang pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2018. Pada pemerintah Kabupaten Sampang sesuai surat tugas nomor 209/ST/XVIII.SBY/03/2019.
“Yang dipanggil seluruh pendamping komisi serta pendamping pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan,” kata Moh Anwar, Sekwan DPRD Sampang, Jumat (19/4/2019).
Anwar menjelaskan, jika audit yang dilakukan oleh BPK kali ini, juga sama perlakuanya terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lainya.
“Audit BPK ini rutin setahun sekali, kebetulan kami dipanggil untuk diperiksa di kantor inspektorat,” pungkasnya. [sar/ted]
Sumber: beritajatim.com