Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, Selasa (29/11/2022). Mantan Kadisparpora Kabupaten Madiun itu diperiksa terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun senilai Rp 8 miliar tahun anggaran 2021.
“Yang bersangkutan kami klarifikasi dalam penyelidikan kasus ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Abrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa. Danang mengatakan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Menyoal siapa saja yang akan diperiksa setelah Sekwan DPRD Kabupaten Madiun, Danang enggan berkomentar.
Tim Tipikor Polres Madiun mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Jawa Timur terkait pembayaran tunjangan perumahan tahun anggaran 2021 senilai Rp 8 miliar lebih. Pantauan di Polres Madiun, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun diperiksa di ruang Unit III Pidana Korupsi sejak pukul 10.00 WIB. Yudi diperiksa langsung oleh tim yang dipimpin Iptu Yoyok Suroyo.
Sebelumnya, tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada tahun 2021 sebesar Rp 8.137.144.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2.256.344.000 miliar bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Madiun tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Tingginya tunjangan perumahan anggota dewan itu justru terjadi saat masyarakat dihadapkan pada pandemi Covid-19.
Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terkait ketidakwajaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021. Namun, temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
“Itu (ketidakwajaran) kan proses pemeriksaan, yang penting di sini kami pegang rekomendasinya yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan,” kata Yudi kepada Kompas.com di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/11/2022).
Yudi menuturkan, besaran tunjangan itu didasarkan pada hitungan appraisal. “Soal wajar tidak wajar itu dasar kita adalah appraisal. Kedua inflasi di saat Covid-19 bisa saja terjadi. Kalau appraisal sekarang mengharuskan tunjangan turun, maka ikut turun,” jelas Yudi.
Sumber: Kompas