Semua Kontraktor Kena Denda – Proyek Drainase Kota Juga Telat

1122

Semua proyek normalisasi Kali Lamong saat ini masuk tahap evaluasi. Meski beberapa di antaranya masih berlanjut hingga kemarin (15/12), Dinas PU memastikan bakal memutus kontrak sejumlah proyek sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Kepala Dinas PU Bambang Isdianto mengatakan belum memutuskan proyek mana yang akan diputus kontrak. Sebab, hampir seluruh proyek yang direkomendasikan BPK agar dihentikan itu bakal dikenai sanksi. Seluruh proyek tersebut tidak menyelesaikan pengerjaan hingga batas waktu pelaksanaan kontrak kerja. ”Sesuai aturan, jika telat, ada dendanya. Besar kecilnya bergantung pada waktu keterlambatan,” katanya.

Terkait dengan jadi tidaknya pemutusan kontrak, ada sejumlah parameter yang digunakan. Mulai faktor penyebab keterlambatan, kualitas pekerjaan kontraktor, hingga hasil pengawasan Dinas PU selama proyek berlangsung. ” Jika memang sudah tidak memungkinkan, ya akan diputus,” lanjut Bambang.

Sebelumnya, BPK merekomendasikan penghentian proyek normalisasi Kali Lamong. Total ada tujuh titik. Semuanya berupa proyek pengerukan saluran pembuangan dengan kontraktor yang berbeda. Yaitu, saluran pembuangan Desa Iker-Iker Geger, Cermen Lerek, Kepatihan, Lampah, Kalipadang, Jono, dan Turirejo. Temuan tersebut telah masuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Bukan hanya tujuh proyek pengerukan saluran pembuangan yang bermasalah. Proyek penanganan banjir di Gresik yang mengalami keterlambatan juga dipastikan bertambah. Selain di Kali Lamong, sejumlah proyek di wilayah perkotaan belum beres meski kontrak kerjanya sudah habis.

Berdasar data awal yang diperoleh Komisi C, proyek-proyek yang hampir dipastikan molor itu adalah pembangunan trotoar jaringan drainase di Jl dr Soetomo, Jl Raden Santri, dan Jl Ade Irma Suryani. Juga, pembangunan saluran drainase di kawasan Tlogodendo. Penyebabnya beragam. Mulai faktor teknis hingga kualitas kontraktor.

Salah satunya, proyek drainase trotoar di Jalan Raden Santri. Pelaksana proyek mengalami kesulitan gara-gara saluran dipenuhi air akibat hujan deras. ”Sampai saat ini belum selesai,” kata Ketua Komisi C M. Syafi’ A.M.

Sementara itu, masalah yang terjadi pada pembangunan saluran drainase di Jl Arif Rahman HakimAde Irma Suryani berbeda lagi. Proyek itu ditengarai lelet karena kinerja kontraktor asal-asalan.

Dinas PU sudah diklarifikasi mengenai sejumlah temuan tersebut. Instansi itu mengakui kondisi tersebut. ”Makanya, setelah ini, kami undang untuk membahasnya. Jika memang diputus, harus ada sanksi jelas buat para kontraktor,” katanya.

[Selengkapnya …]