Sepakati Perda LPP APBD Jember 2020, Diusulkan Gandeng Polisi untuk Usut Anggaran Corona Rp 107 Miliar

833

Bupati Jember dan DPRD Jember menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020, Rabu (14/7/2021).

Penetapan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jember yang digelar secara daring dan luring. Peserta luring hanya 25 persen dari kapasitas ruang gedung paripurna. Dan sebagian besar peserta rapat paripurna mengikuti secara daring.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Jember,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto usai rapat paripurna tersebut.

Dalam pandangan akhir fraksi, sejumlah fraksi merekomendasikan adanya proses dari aparat penegak hukum (APH) terkait anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang terindikasi belum bisa dipertanggungjawabkan.

Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Jember misalnya, mengharapkan anggaran yang terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan itu secepatnya diproses oleh APH.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pemkab Jember didesak menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Jember tahun 2020.

Itu supaya tidak menjadi tanggungan administrasi di pemerintahan Bupati Hendy. Jika terindikasi kuat menimbulkan kerugian negara, maka Fraksi PKB menyarankan kepada bupati Jember untuk menindaklanjuti melalui jalur hukum.

Menanggapi permintaan beberapa fraksi tersebut, Hendy menegaskan, pihaknya terus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut.

“Sudah kami tindaklanjuti semua. Dari enam poin yang harus dipertanggungjawabkan, semuanya ada dokumennya. Semua sudah terkumpul. Termasuk yang Rp 107 miliar juga sudah ada. Kami punya waktu sampai 26 Juli 2021. Saya tinggal mengliping saja semua laporan itu, tidak perlu menelitinya, langsung saya serahkan ke BPK,” ujar Hendy.

Ketika ditanya alasan tidak meneliti laporan dari anak buahnya itu, Hendy menyebut rekomendasi dari BPK itu terkait pertanggungjawaban pemakaian anggaran 2020, di masa pemerintahan Bupati Faida.

“Karena itu bukan di pemerintahan saya, jadi saya kumpulkan saja untuk kemudian diserahkan ke BPK,” pungkasnya.

Pembahasan LPP APBD merupakan kegiatan rutin tahunan antara unsur eksekutif dan legislatif Pemda. LPP APBD yang dibahas tahun ini merupakan APBD tahun 2020.

Meskipun tahun lalu Kabupaten Jember dipimpin oleh Bupati Faida, namun pembahasan LPP APBD itu tetap dilakukan oleh bupati penggantinya di tahun 2021 yakni Bupati Hendy Siswanto.

Sumber: surabaya.tribunnews.com