Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Jember 2020 mencapai Rp 842 miliar.
Tingginya Silpa itu ketahuan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengatakan, di LHP itu diketahui ada Silpa sebesar Rp 842 miliar.
“Silpa ini tertinggi selama lima tahun terakhir,” ujar Itqon, Kamis (3/6).
Itqon menuturkan, tingginya Silpa di tahun 2020 akibat tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020. Akibatnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember tidak bisa menyerap anggaran meskipun sudah memiliki rencana kegiatan dan rencana belanja APBD di tahun tersebut.
“Karena tidak ada Perda, sehingga serapan anggaran tidak maksimal. Anggaran tidak bisa direalisasikan dalam bentuk kegiatan dan belanja,” imbuhnya.
Pemakaian anggaran di tahun tersebut berpayung hukum pada sebuah Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut, lanjut Itqon, hanya bisa dipakai untuk membiayai kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.
Di sisi lain, anggaran Pemkab Jember tahun 2020 banyak terserap untuk refocusing penanganan Covid-19. Sedangkan untuk anggaran kebutuhan di luar wajib, mengikat, dan mendesak, tidak bisa dilaksanakan akibat terbentur aturan.
Oleh karena itu, Itqon mendesak kepada Bupati Jember saat ini Hendy Siswanto bisa menyerap anggaran secara maksimal. Meskipun pemerintahan Hendy baru bisa mengeksekusi APBD 2021 di Bulan Mei.
Nantinya Silpa yang tidak terpakai akan dialokasikan di Perubahan APBD Jember tahun 2021.
“Kami mendesak Pemkab Jember bisa merealisasikan anggaran secara maksimal,” tegas Itqon.
Di masa pemerintahan Bupati Jember Faida, Silpa mencapai ratusan miliar. Silpa itu merupakan anggaran yang tidak terpakai, baik karena adanya efisiensi belanja, maupun akibat tidak terlaksananya program sehingga anggaran tidak terserap.
Tahun 2018, Silpa sekitar Rp 600 miliar, kemudian menjadi Rp 700 miliar pada 2019, dan menjadi Rp 842 miliar di tahun 2020.
Tidak terserapnya anggaran di tahun 2020, akibat tidak adanya Perda APBD. Penyerapan anggaran antara OPD dan DPRD Jember di akhir 2020 hanya di kisaran 30 persen.