Sinergitas Pemda dan BPK, Sutiaji: Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik

748

Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peranan yang sangat strategis, utamanya bagi Pemerintah daerah (Pemda). Tujuannya terutama mewujudkan tata kelola anggaran yang baik, sehingga menyejahterakan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jatim, dari Harry Purwaka ke Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (24/2). Sutiaji menjelaskan bahwa, pengelolaan keuangan daerah (negara) merupakan salah satu hal yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan perekonomian suatu daerah (negara).

“Ini karena pengelolaan keuangan, berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya pemerintah dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita (visi misi) serta menciptakan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, lemahnya sistem pengelolaan keuangan menjadi pemicu tindakan penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya tindakan KKN. Maka, semua penyelenggara pemerintahan harus mengelola secara tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.

Tujuannya tidak lain agar segala kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah dapat dideteksi akurat.

“Maka kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangatlah urgen dan penting,” sambung dia.

Pemkot Malang telah berkomitmen mewujudkan tata kelola penyelenggaraan keuangan yang baik. Hal itu dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 (lima) kali berturut turut.

Pemkot Malang yang dinahkodai Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko ini juga terus membangun pola pengelolaan yang transparan dan akuntabel melalui e planning dan e budgeting.

“Sebagai penguat, kita (Pemkot Malang) melakukan lelang kinerja. Ini untuk memastikan program kegiatan Perangkat Daerah selaras dengan visi misi daerah (kepala daerah), ada ketegasan dan kejelasan target organisasi serta menjadi pedoman atas kepatutan dan kelaikan antara anggaran yang dibebankan dengan target yang akan direalisasikan,” tutup Sutiaji.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yaitu (1) Perencanaan dan penganggaran, meliputi proses konsultatif dan publikasi perencanaan anggaran dengan lembaga perwakilan, (2) Pelaksanaan anggaran, (3) Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, (4) Pengawasan internal serta (5) Pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen.

“Saya juga ingin titipkan kembali kepada semua Bupati/Walikota di Jatim, untuk dipastikan bahwa APBD tidak hanya sudah ter- send (terkirim) tapi harus benar -benar ter-delivery, benar- benar sampai ke penerima manfaat,” kata Khofifah.

Sumber: malangvoice.com