Stop Pencairan Dana Jasmas – Permintaan Ketua DPRD ke Pemkot Surabaya

1838

Biasanya, dewan selalu berteriak agar pemkot mencairkan anggaran hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Kali ini kebalikannya. Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta pemkot menahan pencairan dana tersebut karena khawatir terjadi penyimpangan.

“Ini kan tahun politik. Rodok diati-ati (agak berhati-hati),” ujar Armuji kepada media kemarin (18/10). Armuji menyinggung permasalahan jasmas 2014, 2016, dan 2017 yang kini diusut kejaksaan. Dia khawatir ada temuan lagi mengingat saat ini merupakan tahun politik.

Anggaran jasmas 2016 menyeret sejumlah nama anggota dan pimpinan dewan. Temuan bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditemukan ratusan proposal yang bentuknya sama. Hanya beda nama pemohon. Sementara itu, rekanan yang dituju sama. Ditengarai ada kecurangan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Selain itu, Armuji menyebut kasus hibah jasmas pada 2014. Sopir busa DPRD Heri Setiawan divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. “Heri enggak ngerti opo-opo keseret-seret (Heri tidak tahu apa-apa ikut terseret),” lanjut Armuji.

Sejumlah anggota dewan memprotes keputusan sepihak Armuji. Menurut mereka, anggaran jasmas tahun ini tidak ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya. Namun, Armuji tetap kukuh pada pendiriannya. Menurut dia, anggota dewan yang memprotes tersebut punya kampanye dengan menjadi penyalur dana jasmas dari pemkot ke warga. “Iku ngono jange digawe pemilu. Ditangkep KPK kapok arek-arek iku (Dana jasmas itu rencananya dipakai pemilu. Ditangkap KPK nanti kapok mereka itu),” lanjut politikus senior PDIP tersebut.

Karena itu, anggaran hibah jasma tidak akan cair sepeser pun tahun ini. Armuji tidak mempermasalahkan jika serapan hibah jasmas tahun ini 0 persen. Dia menilai anggaran tersebut tetap bisa digunakan tahun depan. Tepatnya setelah pemilu April nanti.

Masa jabatan DPRD Surabaya bakal berakhir Agustus 2019. Karena itu, Armuji menganggap pencairan jasmas tersebut masih bisa dilakukan pada Mei, Juni, Juli, dan Agustus. Jika dilakukan tahun depan, dia yakin penggunaan dana jasmas bisa terbebas dari kampanye.

Armuji menyampaikan bahwa KPK sudah bersurat ke seluruh kantor dewan agar tidak sembrono dalam menggunakan jasmas. Jika dilanggar selama masa kampanye, akan ada sanksi yang diterima caleg tersebut. Bisa sanksi administratif, bisa juga pidana.

[Selengkapnya …]