Tagihan PBB Pemkab Pamekasan Nyantol Rp 1,6 Miliar

805

Pemkab Pamekasan harus lebih giat melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hampir setiap tahun pembayaran pajak terebut menyisakan piutang. Pada 2017, piutang PBB mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, pagu PBB 2017 sekitar Rp 7,8 miliar. Capaian PBB Rp 6,2 miliar. ”Ada piutang sekitar Rp 1,6 miliar,” katanya Rabu (3/1).

Dia belum bisa menjelaskan secara detail piutang PBB di Kota Gerbang Salam. Menurutnya, angka pasti piutang akan diketahui secara rinci dan valid pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.

Pemerintah terus menggenjot upaya penagihan piutang. Salah satu upaya yang dilakukan, bekerja sama dengan camat dan pemerintah desa. Tujuannya, agar piutang PBB tertagih. ”Kami terus melakukan penagihan,” ujarnya.

Taufik mengaku, ada sejumlah piutang PBB yang rencananya akan dihapus. Penghapusan itu lantaran piutang sudah kedaluwarsa. Namun hingga sekarang rencana tersebut belum terealisasi. Pemerintah masih melengkapi persyaratan.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, piutang PBB persoalan lama. Hampir setiap tahun selalu ada piutang. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus mengevaluasi mekanisme penagihan pajak tersebut.

Petugas penagihan PBB harus bekerja maksimal. Pendekatan secara persuasif harus dilakukan kepada masyarakat. Petugas harus memberi pencerahan akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Dengan pencerahan itu, diharapkan masyarakat akan senantiasa membayar pajak. Sebab, pada prinsipnya, pajak akan kembali dinikmati mayarakat dalam bentuk fasilitas pembangunan infrastruktur. ”Petugas penagihan pajak jangan bekerja biasa, harus luar biasa,” sarannya.

Apik menyatakan, kerja sama dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa wajib dilakukan. Sebab, mereka lebih intens bersinggungan dengan masyarakat sehingga pendekatannya lebih mudah diterima.

”Harus ada inovasi pola penagihan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan tidak membayar pajak dan tidak mendapat pencerahan. Pajak sebenarnya juga untuk masyarakat,” tandasnya.

(mr/pen/hud/han/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura