Tahanan Baru Dilelang ke Kepala Kamar

847

Praktik pungutan liar (pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebenarnya sudah termuat dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Layanan Pemasyarakatan pada Kemenkum dan HAM oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014. Dokumen bernomor 04/HP/XIV/02/2014 tertanggal 18 Februari 2014 setebal 191 halaman itu memaparkan perlakuan diskriminasi dalam penempatan hunian blok oleh narapidana.

Seperti, di Rutan Surabaya, tahanan mesti membayar sebesar Rp 500 ribu kepada bagian registrasi untuk menempati Blok A, dan iuran blok sebesar Rp 20 ribu setiap orang tiap minggu.

Blok H yang dihuni tahanan korupsi harus membayar sebesar Rp 17 juta. Pungutan itu dibayarkan ke bagian registrasi dan pemeliharaan mingguan sebesar Rp 600 ribu.

[Selengkapnya …]