Ditundanya Dana Alokasi Umum(DAU) Kota Surabaya oleh Menkeu bakal mengganggu kinerja Pemkot Surabaya mengingat dana tersebut sudah dialokasikan sebagai gaji pegawai dalam APBD 2016. Untuk mengatasi masalah ini pihak legislatif meminta pemkot agar segera mengajukan Perubahan APBD 2016 agar bisa menggunakan dana dari PAD untuk menalangi gaji pegawai.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang menunda pencairan DAU ini memang patut dikhawatirkan. Kekhawatiran dewan adalah dari kebijakan itu bukan hanya ada penundaan, melainkan juga ada pengurangan besaran anggaran.
“Itu yang kami khawatirkan, sebab kalau sampai ada pengurangan bisa bahaya. Terlebih oleh Pemkot Surabaya alokasi DAU sudah diplot untuk pembayaran gaji PNS,” kata Masduki, Kamis (25/8).
Namun demikian Masduki merasa yakin meski pusat menunda pencairan dana tersebut, dalam anggaran tahun ini pencairan itu tetap akan dilakukan, sebab kalau tidak maka anggaran dari pusat juga akan kacau.
Seperti diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan bernomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, ada 169 daerah se-Indonesia yang pembayaran DAU nya ditunda dengan total mencapai Rp 19,418 triliun. Sedangkan dari 169 daerah di Indonesia tersebut, 19 di antaranya berada di wilayah Provinsi Jatim. Berdasarkan Permenkeu itu, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah paling besar yang penyalurannya ditunda.
Kemenkeu akan membatasi penyaluran anggaran ke Pemprov Jatim mencapai Rp 1,183 trilun per bulan mulai September. Sedangkan kab/kota akan dipangkas Rp 3,670 triliun.
Sedangkan untuk 19 kab/kota di Jatim, nominal tertinggi DAU yang ditunda adalah Kabupaten Jember sebesar Rp 61,920 miliar per bulan. Kabupaten Bangkalan (Rp 18,328 miliar), Kabupaten Blitar (Rp 30,649 miliar), Kabupaten Bondowoso (Rp 25,166 miliar), Kabupaten Jember (Rp 61,920 miliar), Kabupaten Kediri (Rp 56,230 miliar).
Kabupaten Mojokerto (Rp 35,893 miliar), Kabupaten Nganjuk (Rp 29,296 miliar), Kabupaten Ngawi (Rp 28,740 miliar), Kabupaten Pasuruan (Rp 32,608 miliar), Kabupaten Ponorogo (Rp 19,239 miliar), Kabupaten Sampang (Rp 29,982 miliar).
Kabupaten Sidoarjo (Rp 44,370 miliar), Kabupaten Tuban (Rp 28,429 miliar), Kabupaten Tulungagung (Rp 42,461 miliar), Kota Kediri (Rp 11,185 miliar), Kota Madiun (Rp 9,259 miliar), Kota Pasuruan (Rp 7,823 miliar), Kota Probolinggo (Rp 17,027 miliar), dan Kota Surabaya (Rp 55,830 miliar).
Terkait dengan gaji pegawai yang sudah dianggarkan dengan menggunakan DAU, Masduki menyarankan pada Pemkot Surabaya untuk menalangi dulu dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Akan tetapi, lanjutnya, harus dipastikan bahwa talangan dana tersebut sesuai aturan. Artinya, harus dengan prosedur penetapan anggaran dan disetujui oleh DPRD. Sebab pemkot pun tidak boleh asal dalam mengeluarkan anggaran. Setiap penggunaan APBD pun sesuai aturan harus sesuai dengan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang diajukan di awal.
“Kalau sesuai dengan KUA-PPAS APBD murni pada 2016, tentu saja pos anggaran itu tidak ada. Satu-satunya jalan ya harus lewat perubahan anggaran keuangan. Baru nanti di KUA-PPAS dianggarkan penalangannya,” kata Masduki.
Sebab, tegasnya, jika pemkot seenaknya saja menggunakan dana yang alokasinya tidak ada di KUA-PPAS bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena melanggar aturan.
Apakah Pemkot Surabaya punya uang yang cukup? Menurut Masduki, jika dihitung kebutuhan talangan dana untuk DAU selama empat bulan adalah Rp 223 miliar. Sedangkan jika dilihat dari postur anggaran untuk perubahan anggaran keuangan nanti, ada sisa anggaran belanja tahun lalu sebesar Rp 1,3 triliun.
“Tapi dari dana itu kan juga sudah ada yang dialokasikan di anggaran murni. Ada sekitar Rp 800 miliar yang sudah dianggarkan di APBD murni kita,” imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Jadi nanti di perubahan anggaran keuangan hanya ada sekitar Rp 500 miliar yang bisa digunakan. Jika dana sisa tahun lalu itu dikurangi untuk alokasi pengganti dana DAU, maka otomatis untuk pembangunan Kota Surabaya penambahan anggaran hanya sekitar Rp 270-an miliar. Dan dana itu akan menjadi rebutan SKPD pemkot lain yang membutuhkan anggaran dana tambahan.
“Kalau ingin memakai anggarannya cepat ya maka saya sarankan segera memasukkan KUA-PPAS nya. Kalau sekarang memang masih belum ada yang masuk, tapi kalau dari jadwalnya memang sudah harus dibahas bulan-bulan ini,” kata Masduki.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan dalam upaya menalangi dana DAU yang ditunda pencairannya itu, pemkot akan mengambil alokasi anggaran dari PAD. Tidak hanya itu, pemkot juga akan memasukkan talangan DAU ini dalam PAK yang akan segera disusun.
“Kita akan pakai sumber pendapatan kita yang lain dulu. Kan pendapatannya Kota Surabaya bukan hanya dari DAU saja, tapi juga dari dana perimbangan, dana bagi hasil dengan provinsi dan juga PAD. Kita nanti juga akan masukkan juga di PAK,” kata Yusron.
Meski akan dimasukkan di PAK dan tambahan dana akan menjadi minim untuk pembangunan, namun pihaknya menjamin hal tersebut tidak akan mengganggu pembangunan Kota Surabaya. “Kan masih bisa menggunakan dana yang kemungkinan tidak terserap dan juga dana sisa lelang,” pungkas Yusron.
Pembangunan Nganjuk Kacau
Sementara itu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 berdampak terhadap kegiatan pembangunan. Selain itu, pembayaran gaji untuk PNS Pemkab Nganjuk juga terancam tertunda.
“Anggaran DAU sudah kita alokasikan untuk pembayaran gaji dan lain sebagainya. Bagaimana pemerintah daerah akan membayar gaji dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang sudah terpogramkan di pertengahan tahun seperti ini, ” kata Plt Sekretaris Kabupaten Nganjuk Agus Wahyudi, Kamis (25/8).
Diakui Agus Wahyudi, Pemkab Nganjuk baru menerima salinan Permenkeu tentang penundaan penyaluran DAU tersebut pada Selasa (23/8) siang kemarin. Karena itu Permenkeu tersebut sudah pasti berdampak berat bagi daerah serta mengganggu keuangan daerah dan program pembangunan tahun anggaran 2016.
Sementara untuk pos kegiatan lain yang juga menggunakan DAU, disebut Agus juga akan rentan tumpang tindih bahkan terbengkalai akibat keputusan penundaan tersebut. Apalagi, di pertengahan tahun ini pihaknya bersama DPRD Nganjuk juga sudah menyusun anggaran perubahan dengan perencanaan yang matang. “Jika kami harus menjadwal ulang terkait penundaan ini, termasuk pembayaran DAU pasti akan kacau,” ungkap Agus Wahyudi, didampingi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Nganjuk Mukhasanah.
Merespon penundaan pencairan DAU tersebut, Agus Wahyudi menyebutkan telah mengirim tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dan mencari solusi ke Kementerian Keuangan. Terutama masalah keuangan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah terprogram dalam APBD 2016. “Pemkab Nganjuk telah mengirimkan tim untuk mengonsultasikan langkah apa yang harus diambil agar kebutuhan pokok kami dapat terselesaikan,” papar Agus Wahyudi.