Tarik Ulur Ubah PD Jadi PT – Aneka Usaha Sumbang PAD Rp 500 Juta/Tahun

902

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PD Aneka Usaha masih terkatung-katung. Padahal, raperda tersebut dibahas sejak awal 2016. Pengesahan raperda itu terkendala pemkab dan DPRD yang belum sinkron.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menjelaskan, raperda tersebut disusun atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah memeriksa dan mengevaluasi keuangan pada 2015. BPK menemukan sejumlah kekurangan dalam tubuh PD Aneka Usaha. Salah satunya, perincian keuangan PD Aneka Usaha yang tidak jelas. Khususnya bagian dana penyertaan modal.

Ketika PD Aneka Usaha dibentuk pada 1998, pemkab menyalurkan dana penyertaan modal Rp 1 miliar. Saat itu perusahaan daerah memiliki dua jenis usaha. Yakni, Delta Grafika yang menangani bidang percetakan dan Delta Husada yang bergerak di bidang apotek. Hal tersebut diatur dalam perda Perusahaan Daerah No 38 Tahun 1998.

Karena mengalami krisis ekonomi, PD Aneka Usaha terancam gulung tikar pada akhir 2006. Dampaknya, Delta Husada terpaksa ditutup. Pada saat bersamaan, pemkab menambahkan dana penyertaan tambahan Rp 2,2 miliar. ’’Sayangnya, dana penyertaan tahun itu tidak ditulis di pembukuan sehingga BPK meminta kami membenarkannya,’’ kata Heri.

Hingga kini, PD Aneka Usaha masih menggunakan landasan hukum yang sama seperti awal mula dibentuk. Yakni, Perda Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah. Padahal, selain dana penyertaan, ada sejumlah diversifikasi atau pemecahan usaha dalam tubuh perusahaan tersebut.

Sejak awal 2010 PD Aneka Usaha semakin berkembang. Bidang usahanya bertambah. Selain usaha percetakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan gas bumi dan properti.

Heri yang juga merangkap dewan pengawas PD Aneka Usaha menjelaskan bahwa lamanya pengesahan perda tersebut terjadi karena adanya tarik ulur pengesahan dari dewan. Pemkab meminta bentuk PD Aneka Usaha dipertahankan sebagai perusahaan daerah. Namun, dewan menghendaki hal lain. Dewan menghendaki bentuk PD Aneka Usaha diubah menjadi perseroan terbatas (PT).

Dengan penyertaan modal Rp 3,2 miliar, PD Aneka Usaha kini mampu menyumbang kas daerah Rp 500 juta setiap tahun sejak 2010. Dewan menilai angka pemasukan ke kas daerah itu masih bisa dikeler naik agar pendapatan daerah meningkat.

Ketua Pansus Raperda PD Aneka Usaha Khoirul Huda menuturkan, pihaknya hanya memeriksa pengajuan raperda yang diajukan pemkab. Dia menampik keinginan dewan yang hendak mengubah PD Aneka Usaha menjadi PT. Sebaliknya, dia menyampaikan bahwa pemkab yang menghendaki bentuk PD Aneka Usaha diubah menjadi PT. ’’Bukan kami yang meminta agar statusnya diubah menjadi PT,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini rancangan tersebut dikembalikan kepada pemohon perda, yakni PD Aneka Usaha dan pemkab. Sebab, ada banyak hal yang perlu direvisi sesuai dengan konsultasi yang dilakukan dewan ke Kemendagri dan Kementerian BUMN beberapa saat lalu.

[Selengkapnya …]