TDUP Dicabut, Operasi Taman Remaja Surabaya Mandek

712

Nasib Taman Remaja Surabaya (TRS) semakin terkatung-katung. Perbedaan dokumen perjanjian penggunaan tanah yang dipegang pemkot dan pengelola belum mendapat titik temu. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dicabut di tengah jalan.

Pemkot meminta pengawalan Bareskrim dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menuntaskan permasalahan dengan PT Sarana Taruna Aneka Ria (STAR) sebagai pengelola. Pertemuan dengan Bareskrim dan BPK berlangsung di balai kota kemarin (29/8).

Sayang, pertemuan berlangsung tertutup. Pejabat pemkot yang semula mengundang awak media beralih menjadi tertutup. Wali Kota Tri Rismaharini enggan berkomentar. Alasannya, rekomendasi Bareskrim dan BPK belum jelas. “Sek durung, soale ini masalah besar,” tuturnya.

Pemkot belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut perihal polemik dengan PT STAR tersebut. Mereka masih menunggu rekomendasi lanjutan dari Bareskrim dan BPK. Sebelumnya, masalah itu juga pernah dibawa ke Kejari Surabaya dan KPK. Belum ada penyelesaian sampai sekarang. Padahal, izin operasi TRS bakal habis 2019 berdasar dokumen yang dipegang pemkot di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabara, Ira Tursilowati menuturkan, saat ini pemkot berfokus untuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bahan pemeriksaan. “Ya, nanti masih kita siapkan dulu dokumennya apa saja yang dibutuhkan Bareskrim. Prosesnya semua sekarang sudah kita serahkan ke sana,” jelas Ira saat ditemui di kantor DPRD Surabaya kemarin.

Di sisi lain, pengoperasian TRS mandek total. Sebab, TDUP taman hiburan tersebut dibatalkan. Direktur Operasional PT STAR Didik Harianto menjelaskan bahwa pembatalan itu berlaku sejak 27 Agustus. Karena tidak ada lagi TDUP, pihak TRS tidak bisa lagi menarik retribusi tiket. Wahana-wahana pun tidak dioperasikan lagi.

[Selengkapnya …]