Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan bantuan dana bergulir yang diterima salah satu koperasi besar di Sidogiri, Kecamatan Kraton.
Kejari menyelidiki Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu (BMT – UGT Nusantara), yang mendapatkan bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, indikasi dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit BPK RI.
“Kami mendapatkan perintah langsung dari pimpinan kami di Jakarta untuk melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan penyimpangan ini. Setelah kami telusuri, kami limpahkan ke ranah Pidsus dari Intelejen,” kata Ramdhanu, Jumat (9/9/2022).
Dalam arti lain, kata Ramdhanu, ada indikasi kuat penyimpangan. Maka pihaknya menaikkan perkara ini dari seksi intelejen ke seksi pidana khusus untuk memulai penyelidikan.
“Indikasi telah terjadi tindak pidana korupsinya kuat. Makanya perlu pendalaman dari seksi pidsus. Nanti akan dibentuk tim untuk mendalami tindak pidana korupsinya dimana dan bagaimana modusnya,” lanjutnya
Disampaikannya, ada beberapa tahapan yang diduga kuat tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya. Akibat penyimpangan yang terjadi, ada potensi kerugian negara dalam aliran dana tersebut.
“Total, ada 18 orang yang sudah kami periksa dan mintai keterangan dalam perkara ini. Tentu nantinya akan mengembang di tahap penyelidikan. Kemungkinan akan ada beberapa pihak lagi yang dimintai keterangan,” urainya.
Menurut Kajari, proses tetap berjalan. Ia mengaku juga akan mengungkap berapa potensi kerugian negara yang hilang dalam perkara ini. “Nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” paparnya.
Koperasi yang ada di kawasan Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini beberapa kali mendapatkan kucuran dana dari program. Ini adalah program untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur
Di sisi lain, bantuan ini untuk membantu mewujudkan program pemerintah di bidang pembiayaan usaha KUMKM dalam upaya meningkatkan produktivitas. Selain itu, membantu para pelaku KUMKM. Harapannya, KUMKM memiliki daya saing ekonomi rakyat, serta menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan melalui program program percepatan seperti ini.
Sumber: surya.co.id