Sekolah-sekolah swasta di Surabaya harus ekstra sabar menunggu cairnya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) tahun anggaran 2016. Perubahan aturan dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung membuat bantuan sampai saat ini belum dapat dibayarkan.
Anggota DPRD Surabaya Reni Astuti menuturkan, pencairan bopda dimungkinkan baru bisa dilakukan paling cepat Mei. Ini lantaran berbagai tahapan yang harus dilalui untuk meloloskan agar anggaran tersebut bisa dicairkan. Sebelumnya, pihak DPRD Surabaya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Namun, Kemendagri masih meminta pemkot dan DPRD Kota Surabaya kembali berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau surat dari Kemendagri segera turun bulan ini, maka langsung bisa konsultasi dengan BPK,” kata Reni.
Bopda termasuk dalam klasifikasi belanja langsung sesuai dengan adanya Permendagri Nomor 37 Tahun 2014. Namun menurut Reni, pencairan bopda ke sekolah swasta itu bisa tetap dicairkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008. Di situ Bopda bisa dimasukkan pada belanja tidak langsung dan diberikan secara terus menerus. Apalagi menurutnya, Pemkot Surabaya sendiri sudah memiliki Perda penyelenggaraan pendidikan yang menjamin anggaran wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian, pemberian hibah bopda kepada sekolah swasta bisa diberikan baik dalam bentuk MPAK (Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan, red) maupun PAK.
Karena masih dalam tahapan lobi proses pengajuan persetujuan dari Kemendagri yang kemungkinan baru selesai minggu ini, maka dimungkinkan pencairan baru selesai Mei mendatang dengan tahapan konsultasi ke BPK. “Tapi sementara ini solusi yang terbaik adalah MPAK agar tidak melanggar prosedur,” kata dia.
Solusi MPAK ini mempercepat pencairan bopda dibandingkan harus melalui PAK yang pencairannya lebih lama. “Jika lewat PAK, pencairannya baru bisa pertengahan semester,” jelas dia.
Selama ini anggaran bopda swasta menurut Reni dimasukkan ke hibah tidak langsung, karena anggaran hibah tersebut diberikan kepada sekolah untuk kepentingan pendidikan. Berbeda dengan anggaran bopda khusus sekolah negeri yang sudah masuk pada anggaran langsung.
Karena anggaran yang dicairkan untuk bopda cukup besar yakni sekitar Rp 300 miliar, maka baik DPRD, Dinas Pendidikan, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) harus ekstra hati-hati dalam melakukan perubahan.
Karena sangat mendesak, lanjut Reni, baik pemkot maupun DPRD berharap ada pencairan segera tanpa ada kesalahan prosedur. “Bopda ini sangat membantu sekolah swasta, karena banyak sekolah swasta yang menggratiskan sekolahnya karena mendapatkan anggaran bopda,” kata dia.
Di Surabaya, jumlah sekolah swasta tingkat SD sampai SMA/SMK yang menerima Bopda mencapai 1.040 lembaga. Jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah negeri yang hanya 464 sekolah.