Terindikasi Kasus Penyelewengan, BPK Minta 9 Desa di Situbondo Kembalikan Dana Desa

3112

Temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di Kabupaten Situbondo terungkap sembilan desa di Situbondo diminta untuk segera mengembalikan keuangan dana desa (DD). Sampai saat ini baru tujuh desa yang mengembalikan DD ke negara.

Desakan berdasarkan hasil audit BPK, yang ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu.

Menyikapi temuan tersebut, Wakil Bupati Yoyok Mulyadi langsung mengumpulkan sembilan kepala desa di Kantor Pemkab Situbondo. Wabup Yoyok dalam pertemuan tersebut meminta para kepala desa segera mengembalikan keuangan dana desa sebelum sampai jatuh tempo.

Wabup Yoyok Mulyadi menegaskan, BPK telah menemukan indikasi penyelewengan penggunaan dana desa di sembilan desa se-Situbondo. Itu diketahui berdasarkan hasil audit BPK RI dimana ditemukan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dana itu diminta untuk segera dikembalikan kepada kas negara. Wabup Yoyok menambahkan, dari sembilan desa tersebut, tujuh desa sudah mengembalikan ke kas negara.

Dua desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan itu yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

“Disebutkan Desa Sumberejo diminta mengembalikan keuangan DD sebesar 800 juta. Sedangkan Desa Kalianget diminta mengembalikan sebesar 300 juta lebih,” beber Wabup Yoyok.

Wabup Yoyok kembali menambahkan, dalam catatan temuan BPK RI memberi batas akhir pengembalian keuangan dana desa selama 60 hari sejak Pemkab Situbondo menerima hasil audit BPK 14 Mei lalu. Jika sampai batas waktu tak dikembalikan, Wabup Yoyok mengaku akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Atas permintaan Wabup tersebut dua desa menyatakan siap untuk segera melakukan pengembalian keuangan kepada kas negara sesuai dengan jatuh yang ditetapkan BPK RI.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, meminta para kepala desa untuk selalu tertib dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa.

Ini penting, karena berdasarkan temuan BPK, ada sembilan desa dinilai tidak tertib SPJ. Kabid Bina Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yogie Kripsian Sah mengatakan, ada beberapa masalah penggunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2018.

“Dari temuan BPK di sembilan desa tersebut, ditemukan masalah pengerjaan proyek fisik, kelebihan pembayaran, serta pembelanjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Ketua GP Ansor Situbondo itu.

Yogie menuturkan, ke depan tidak ada lagi desa yang dikategorikan tidak tertib SPJ. Solusinya, ulas Yogie, ia akan memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Saat ini, sambung Yogie, pihaknya masih intens mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana desa.

Pasalnya pada tahun depan, akunya, Pemkab Situbondo akan memberikan sanksi, jika masih ditemukan ada desa tidak tertib dalam pembuatan SPJ. Adapun 9 Desa yang dinilai BPK tidak tertib SPJ, sebut Yogi, meliputi yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih; Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur; Desa/Kecamatan Jatibanteng; Desa Talkandang Kecamatan Situbondo; Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan; Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus. “Sisanya ada Desa Demung Kecamatan Besuki; Desa Palangan dan Desa Sopet Kecamatan Jangkar,” pungkas Yogie.

[Selengkapnya …]