Tidak Ada Sanksi untuk 4 PNS Penilap Retribusi Rp 480 Juta, Disperindag : Uang Sudah Dikembalikan

1109

Kebocoran retribusi di pasar tradisional di Pamekasan sempat terjadi pada 2020 lalu, dan pelakunya ternyata adalah empat oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan. Keempat PNS itu diduga telah menilap atau menggelapkan uang hasil tarikan karcis parkir di pasar tradisional dengan nilai total Rp 480 juta.

Keempat PNS yang bertugas di bagian keuangan penerimaan retribusi pasar di Disperindag itu, ternyata dikabarkan telah mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkannya. Namun sampai sekarang tetap tidak diketahui apa sanksi untuk keempat PNS tersebut.

Penyalahgunaan uang hasil penarikan retribusi pasar itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun keempat oknum yang bekerja di bagian keuangan penerimaan retribusi pasar itu, dikabarkan bertanggung jawab atas perbuatannya. Uang yang digelapkan sudah dikembalikan dan telah disetor ke kas daerah.

Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (30/11/2021) mengatakan, penyalahgunaan yang dilakukan keempat PNS itu adalah tidak menyetorkan uang retribusi. Dan praktik korupsi itu terungkap berdasarkan hasil audit BPK RI beberapa bulan lalu.

Ahmad yang menjabat Kadisperindag pertengahan 2020 lalu mengaku terkejut dengan temuan BPK, yang mengindikasikan telah terjadi kekurangan uang Rp 400 juta lebih.

“Nah ini yang mebuat kami heran. Bagaimana mungkin uang retribusi tidak disetor. Dan kami kurang paham proses penyetoran uang retribusi ini, sehingga mereka nekat melakukan tindakan ini,” kata Ahmad.

Ditegaskan Ahmad, dengan kejadian ini pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap sistem penyetoran retribusi dengan menggunakan sistem elektronik. Sehingga ke depannya, kebocoran maupun penyalagunaan uang retribusi, bisa diminimalisir.

Ahmad berharap, pembenahan sistem pembayaran retribusi ini akan mendapatkan dukungan, tidak hanya bagi penarik retribusi, tetapi juga pembayar retribusi. “Uang yang digelapkan keempat orang itu sudah dikembalikan,” ujar Ahmad.

Namun Ahmad tidak mau memberikan penjelasan rinci bagaimana nasib keempat PNS penggelap retribusi pasar itu. Apakah dijatuhi sanksi sebagai PNS oleh Bupati Pamekasan, atau sudah diperiksa oleh polisi.

Padahal menurut sumber SURYA, perbuatan keempat oknum di bagian keuangan penerimaan retribusi tersebut, cukup kuat untuk dikategorikan korupsi.

Karena ternyata bukan hanya menggelapkan uang karcis, mereka juga menggelapkan uang sewa los, lapak, toko di pasar, yang tersebar di sejumlah pasar di wilayah Pamekasan. Sehingga nilai uang digelapkan diperkirakan mencapai ratusan juta.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Moh Khomarul Wahyudi mengatakan, temuan BPK terhadap penggelapan uang retribusi pasar yang jumlahnya cukup besar itu, diduga memanfaatkan celah. Sehingga keempat oknum itu dengan mudah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Wahyu, panggilan anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu, sebenarnya pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemkab Pamekasan bahwa di sejumlah pasar selama ini sering terjadi kebocoran retribusi. Namun sampai sekarang informasi yang disampaikan ini, tidak ditindaklanjuti oleh pemkab.

“Bukankah untuk menekan kebocoran retribusi pasar itu, pemkab memiliki semacam prosedur? Kalau sudah ada temuan seperti ini, lalu bagaimana (tindakan pemkab),” tegas Wahyu. ***

Sumber: surabaya.tribunnews.com