Dalam beberapa bulan terakhir ini, jajaran Bidang Aset Daerah pada DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Situbondo kian intensif meningkatkan kinerja di bagian internalnya. Itu karena bidang yang kini dinahkodai Bahtiar Efendi itu sedang memasuki tahap finalisasi verifikasi seluruh aset-aset milik Pemkab Situbondo.
Menurut Bahtiar, selain mematangkan tahapan verifikasi aset daerah, pada 2015 ini pula pihaknya akan melakukan penghapusan aset senilai Rp 92 miliar. Aset sebesar itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik Kota Situbondo.
Program kegiatan tersebut dijalankan dengan mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Di antaranya, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2014.
Hingga saat ini, proses penghapusan aset itu masih berada di meja Bupati Situbondo dan menunggu SK dari Pj Bupati Situbondo Zainal Muhtadien yang baru akan dilantik Gubernur Soekarwo pada 28 September 2015 mendatang.
“Pada tahap verifikasi aset itu dibentuk sejumlah tim dengan berisikan pegawai dari DPPKAD dan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Jumlah totalnya sekitar puluhan personel,” ungkap Bahtiar.
Jika dalam verifikasi itu ada temuan barang masih bagus atau layak pakai, maka selanjutnya tim akan memasukkan kembali dalam aset untuk difungsikan sebagaimana mestinya. Dengan alasan barang pengganti aset yang dihapus tersebut masih belum ada. “Yang jelas, penghapusan aset ini sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Bahtiar.