SMA Negeri 8 Malang dan SMP Negeri 4 disebut bakal boyongan karena menempati lahan milik Universitas Negeri Malang (UM). Pihak kampus pun memberikan penjelasan terkait isu tersebut.
Rektor UM Hariyono mengatakan ada beberapa alasan pihaknya tidak memperpanjang pinjam pakai lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 saat ini.
Pertama adalah peningkatan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan aset negara secara efektif. Menyusul adanya kebutuhan UM untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.
Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta UM selaku penyelenggara negara untuk bisa mengelola aset secara baik.
“Ini merupakan temuan BPK, pada tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Dimana statusnya pinjam pakai dan kami tidak memperpanjang, sesuai arahan BPK,” ujar Hariyono kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Hariyono mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Malang terkait rencana tidak memperpanjang pinjam pakai untuk SMP Negeri 4 Malang dan pendidikan tingkat dasar yakni SD Percobaan, dan SD Sumbersari.
Untuk nantinya dapat ditindaklanjuti, karena jika UM membutuhkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali sesuai dengan perjanjian pinjam pakai.
“Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang,” urainya.
“Sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan. Kami ambil contoh untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat sekolah yang dilebur. Sementara untuk tingkat SMA yakni SMAN 8 salah satu solusi yang ditawarkan ialah dipindah ke daerah yang belum mempunyai SMA Negeri seperti di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru,” sambungnya.
Hariyono mengungkapkan semenjak UM berstatus PTN-BH diwajibkan untuk dapat mengelola aset secara optimal. Sehingga harapannya, tidak banyak memberikan beban kepada orang tua, selain kebutuhan gedung mengikuti perkembangan program studi yang ada.
‘Semenjak UM jadi PTN-BH, kami diawasi lebih ketat dalam pengelolaan aset, bahkan lewat Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Terpisah Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM Prof Dr Sunaryono menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait SMA Negeri 8 dan termasuk menyurati Pemkot Malang.
Untuk menyampaikan bahwa UM tidak memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan dan bangunan yang kini digunakan oleh SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SD Percobaan dan SD Sumbersari.
“Per tanggal 13 Januari kemarin, kami sudah bersurat ke Diknas Pemprov dan Pemkot Malang. Terkait tidak memperpanjang kontrak,” katanya.
Sunaryono membantah jika selama status pinjam pakai, UM menerima manfaat berupa keuntungan dari proses tersebut berjalan.
“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” pungkasnya.
Sumber: detik.com