Universitas negeri Malang (UM) perlu mempertimbangkan ulang rencana penarikan lahan yang sedang digunakan oleh SDN Percobaan 1 Kota Malang, SDN Sumbersari 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, dan SMAN 8 Kota Malang. Pengambilalihan aset tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar di empat sekolah tersebut. UM berencana menarik aset tersebut setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini penggunaan lahan tersebut tidak menggunakan sistem sewa, tapu sistem pinjam pakai.
Anggota DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan UM bisa memberlakukan sistem sewa atas penggunaan lahan tersebut agar tidak menjadi temuan BPK. Dengana nmenerapkan sistem sewa, ada kejelasan terhadap status dan fungsi aset. “Selama diberlakukan sistem sewa, saya yakin tidak menjadi temuan BPK. Meskipun itu lahan milik UM, masih bisa kok disewakan ke lembaga pendidikan,” kata Suryadi, Sabtu (22/3).
Suryadi menyebutkan, warga berharap adanya lembaga pendidikan di sekitar Sumbersari. Lingkungan pendidikan menjadi tempat yang ideal untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak di sekitar. “Kami berharap UM mengkaji kembali tidak memperpanjang penggunaan lahan tersebut untuk sekolah,” paparnya.