Jumlah badan publik yang sudah menyusun, menyediakan serta menyampaikan salinan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 ke Komisi Informasi (KI) Jatim, terus bertambah. Baik organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, badan usaha milik darah (BUMD), instansi vertikal, dan penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu).
Seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), batas akhir penyampaian LLIP tahun 2024 itu pada 31 Maret 2025. Karena itu, waktunya tinggal beberapa hari lagi.
Update hingga Jumat (21/3), pukul 15.00 WIB, sudah sebanyak 110 badan publik yang telah menyampaikan laporannya ke KI Jatim. OPD Pemprov Jatim, misalnya. Dari 64 OPD, yang sudah menyampaikan LLIP sebanyak 27 OPD. Lalu, dari 38 pemkab/pemkot se-Jatim, yang sudah 22 pemkab/pemkot. Artinya, masih ada 16 pemkab/pemkot yang belum. Adapun Bawaslu, semuanya sudah menyampaikan laporan. Termasuk Bawaslu Provinsi Jatim.
Adapun badan publik Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah menyampaikan laporan sebanyak 16 kabupaten/kota. Untuk instansi/instansi vertikal, baru tiga badan publik. Yakni, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, dan Balai Bahasa Jatim. Demikian juga BUMD Pemprov Jatim. Yang sudah patuh menyampaikan laporan adalah PT Adi Graha Wira Jatim, PT Loka Refractories, dan PT SIER.
Komisioner KI Katim Yunus Mansur Yasin menyatakan, penyusunan dan penyediaan LLIP tahunan oleh badan publik itu sebagai salah satu wujud kepatuhan dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ’’Dari LLIP itu, masyarakat dapat mengetahui gambaran dan perkembangan pelayanan informasi badan publik bersangkutan,’’ ujarnya.
Selain secara teknis sudah diatur dalam Perki 1/2021, lanjut dia, Komisi Informasi sudah memberikan sosalisasi penyusunan LLIP tersebut. ‘’Kami juga sudah berkirim surat ke badan publik tentang ketentuan itu. Selain kami nanti mengumumkan ke publik, nama-nama badan publik yang sudah patuh untuk menyusun dan menyediakan LLIP, dokumen LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumen penilaian pada Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik 2025,’’ ujar ketua bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi itu.
Sumber: kabarbaik.co