Usul Sanksi OPD dengan Serapan Rendah

847

Jumlah dana tidak terserap atau sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di APBD Kabupaten Gresik TA 2018 lumayan besar. Yakni, mencapai Rp 361,99 miliar atau 11,92 persen dari total belanja di APBD 2018 sebesar Rp 3,036 triliun.

Besarnya silpa tersebut terungkap dalam nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto dalam rapat paripurna di DPRD Gresik (17/6). Dalam pidatonya, Sambari menyebut realisasi belanja 2018 sudah bagus. Hal itu terbukti dengan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak. Terutama OPD (organisasi perangkat daerah, Red.),” katanya.

Opini WTP, lanjut dia, merupakan capaian standar tertinggi dalam pelaporan keuangan pemerintah. Dalam pelaksanaan APBD, pihaknya berupaya secara konsisten mengacu asas umum pengelolaan keuangan daerah. “Capaian ini harus terus ditingkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, wakil rakyat menilai silpa di APBD 2018 terlampau besar. Idealnya, sisa dana tidak terserap tersebut berada di kisaran Rp 100 miliar. Silpa menjadi indikator bahwa pemkab tidak cermat dalam membelanjakan anggaran. Dengan kata lain, OPD sebagai pemilik anggaran gagal menyerap anggaran. “Silpa itu terlalu tinggi,” kata Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.

Nurhamim menyatakan, pihaknya segera menyisir OPD yang gagal membelanjakan anggaran tersebut. Bahkan, pihaknya mengusulkan agar OPD yang serapan anggarannya rendah diberi sanksi. Salah satu sanksi itu bisa berupa penghentian tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Tujuannya, memotivasi agar OPD semakin giat menjalankan program yang sudah direncanakan.

[Selengkapnya …]