Anggota DPRD Kota Batu dinilai kurang greget untuk mendesak Pemkot agar segera menuntaskan piutang pajak daerah kepada pengusaha hiburan/tempat wisata Jatim Park (JTP) sebesar Rp 24,5 miliar.
Anggota Malang Corruption Watch (MCW) Indah Irianti Lestari menyatakan, lima tahun lalu PT Bunga Wangsa Sejati (BWS) induk dari JTP mengajukan surat permohonan penghapusan piutang pajak hiburan kepada Pemkot Batu sebesar Rp 2,2 miliar. “Wali Kota Batu akhirnya menyetujui surat penghapusan piutang JTP 1 sebesar Rp2,2 miliar yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Batu Nomor 180/141/KEP/422.012/2012,” urai Indah.
Analisa Indah bersama teman-temannya, keputusan wali kota menyetujui permohonan penghapusan piutang pajak JTP 1 bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 tahun 2011 tentang tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Dalam pasal 7 ayat 1, Perwali nomor 36 tahun 2011, kewenangan wali kota untuk pengurangan, memberikan keringanan dan penghapusan piutang pajak hanya sampai Rp 1 miliar.
“Berawal dari persoalan itu akhirnya muncul persoalan lain terkait piutang pajak daerah ke JTP group. Puncaknya ditahun 2014, dimana JTP tidak mengakui piutang pajak hiburan sebesar Rp 24,5 miliar. Sampai saat ini piutangnya belum bisa ditagih oleh Pemkot Batu,” ucap Indah.
Kata Indah, kalau berdasarkan laporan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2015, pihak JTP menganggap masih mendapatkan keringanan pajak atau tax holiday dari wali kota. Padahal SK pengurangan pajak sudah dicabut oleh Wali Kota Batu. Kemudian pihak JTP sudah mengajukan surat keberatan atas kewajiban untuk melunasi piutang pajak hiburan Rp 24,5 miliar. Namun oleh Pemkot Batu belum ada tanggapan. “Akhirnya persoalan ini terkatung-katung hingga awal Januari 2017 ini,” urai Indah.
Menurut Indah, piutang pajak hiburan dari JTP sama dengan anggaran yang dikelola tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu belanja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 4,4 miliar. Belanja di kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB sebesar Rp 7,5 miliar. Belanja di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Rp 6,1 miliar dan belanja di Kelurahan Sisir, Ngagalik, Songgokerto dan Temas totalnya Rp 5,7 miliar.
“Penyelesaian masalah piutang pajak daerah ini mestinya tidak berlarut-larut. Kalau anggota DPRD Kota Batu tegas dengan mendesak Pemkot segera menagih piutang pajak JTP. Bahkan Pemkot Batu bisa melakukan penyitaan aset JTP,” sebut Indah.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Haridana Wahyono menyatakan, sampai saat ini memang belum dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan piutang pajak daerah. Pembahasan piutang pajak daerah dengan Dinas Pendapatan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah baru tingkat komisi. “Prinsipnya piutang pajak daerah harus ditagih. Karena itu bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu,” urainya.