Waktu Mepet, Desa Penerima BKD di Bojonegoro Pertanyakan Sisa Anggaran Jika Tak Terserap di 2021

1509

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur telah menetapkan 280 desa memperoleh Bantuan Keuangan Desa (BKD) dengan total anggaran Rp 460,919 miliar. Namun sejumlah desa penerima BKD memperkirakan tidak dapat menyerap anggaran tersebut 100% pada 2021 ini. Pasalnya waktu sudah mendekati tutup tahun dan jika dialokasikan untuk proyek fisik, saat ini musim penghujan.

“Kalau harus terserap 100 persen tahun 2021 ini jelas tidak mungkin. Karena banyak yang harus dipersiapkan desa. Mulai dari membuat proposal dan perencanaan sesuai Perbup, hingga lelang pengadaan barang, dan pelaksanaan pekerjaan. Ini saja proposal baru jadi dan besok Senin akan dikirim,” ujar Kepala Urusan Perencanaan Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Syamsul Arifin, Sabtu (20/11/2021).

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 45 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Bojonegoro Nomor 87 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan  kepada desa yang bersifat khusu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pasal 15 ayat 5 menyebutkan penyaluran BKD dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing tahap dengan besaran 50 persen. Untuk penyaluran tahap dua dapat dilaksanakan jika pekerjaan pada tahap I sudah diselesaikan 100 persen.

“Yang jadi pertanyaan kita juga, bagaimana jika sampai akhir tahun ini hanya bisa mengerjakan 50% tahap I. Apakah sisa anggaran 50% tahap II itu sudah dianggarkan di APBD Induk 2022 atau nanti pada Perubahan APBD 2022,” kata Syamsul.

Jika BKD tahap II dicairkan pada Perubahan APBD 2022, lanjut dia, akan berpengaruh terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan di tahap I.

“Dengan tenggang waktu yang cukup lama ini, bisa jadi pekerjaan yang dikerjakan di tahap I sudah banyak yang rusak,” tuturnya.

Menurut Syamsul berbeda lagi bila anggaran BKD ini digelontorkan langsung seratus persen kepada desa. Meskipun desa tidak bisa melaksanakan pekerjaan seratus persen tahun 2021, maka dana tersebut akan masuk dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di APBDes dan pekerjaan bisa dilanjutkan pada awal tahun 2022.

“Karena di APBDes itu ada dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan atau DPAL. Artinya, DPAL yang dituangkan di SiLPA APBDes tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain di luar itu,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, Desa Ngumpakdalem mendapat BKKD sebesar Rp 3 miliar lebih dan akan digunakan untuk pembangunan jalan desa dan poros.

Berbeda dengan Pemerintah Desa Katur, Kecamatan Gayam. Pemdes di wilayah Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu itu optimis dapat menyelesaikan 50% pekerjaan tahap pertama sebelum pertengahan Desember 2021. Sehingga dapat menyerap 50% anggaran pekerjaan di tahap II sebelum 20 Desember.

“Untuk Katur sesuai proposal yang kita ajukan sekitar 2 miliar rupiah. Akan kita gunakan pengaspalan jalan desa,” tegas Kepala Desa Katur, Sukono.

Ia menyampaikan Pemkab Bojonegoro akan tetap mencairkan BKD 100% karena telah dianggarkan dan disetujui DPRD dalam P-APBD 2021. Meskipun pekerjaan hanya terlaksana 50% pada 2021, dapat dilanjutkan di tahun berikutnya.

“Dari rapat antara kepala desa dengan Bupati, Sekda dan OPD terkait, anggaran BKD tahap II yang tidak terserap di tahun 2021 bisa diajukan di tahun 2022,” pungkas Ketua Paguyupan Kepala Desa se Kecamatan Gayam ini.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan sisa kekurangan anggaran BKD 2021 tidak dapat dimasukkan dalam APBD Induk 2022. Kekurangan tersebut dapat dimasukkan dalam P-APBD 2022 dengan disertai pengajuan proposal baru bersama desa-desa penerima BKD.

Sebab, Lasuri melanjutkan, BKD yang digelontorkan kepada 280 desa sifatnya adalah hibah. Secara aturan apabila BKD di APBD 2021 akan dicairkan 50%, maka pengertiannya hibah yang disetujui Pemkab Bojonegoro hanya 50%. Sedangkan apabila yang 50% dipasang di APBD Induk 2022 yang diasumsikan kekurangan dari APBD 2021, maka secara yuridis tidak bisa serta merta dapat dicairkan di APBD 2022.

“Karena APBD Induk 2022 harus ada usulan baru. Bagaimana ada usulan baru, anggarannya saja di APBD 2021 masih terpasang penuh dan belum terealisasi,” tegasnya.

Politisi PAN ini mempertanyakan jika sisa anggaran BKD 50% akan dicairkan di APBD Induk 2022, apa dibenarkan secara hukum bantuan keuangan dengan obyek, subyek dan besaran yang sama dianggarakan dalam dua tahun anggaran berturut turut.

“Kan namanya BKD multiyears. Apakah ada ketentuan BKD multiyears?” ujarnya.

Lasuri menjelaskan dalam kaidah penyusunan APBD, suatu anggaran jika sudah dicairkan hanya sebagian dari plafon anggaran maka sisa dari anggaran itu akan menjadi SiLPA di APBD 2021. Anggaran bisa dikatakan SiLPA harus ada beberpa prosedur yang ditempuh di mana keabsahan SILPA harus melalui audit BPK, selanjutnya baru ada pembahasan LPJ 2021 dan baru bisa dikatakan silpa secara resmi dan  baru nanti masuk di PAPBD 2022 anggarannya.

“Pendapat saya, sisa kekurangan dari BKKD untuk amannya ya masuk di P-APBD 2022 dengan disertai pengajuan proposal baru dari masing- desa penerima,” kata wakil rakyat tiga periode ini.

Disinggung soal adanya kekhawatiran dari pihak desa penerima BKD kalau bangunanannya sudah rusak jika harus menunggu sampai P-APBD 2022, Lasuri menambahkan itulah prosedur yang harus dilewati.

“Ini adalah bentuk dari kehati-hatian dalam proses pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro, Nurul Azizah ketika dikonfirmasi terkait kejelasan sisa anggaran BKD menyarankan suarabanyuurip.com untuk menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD).

Suarabanyuurip.com kemudian mengkonfirmasi Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin. Namun pesan WahtsApp (WA) yang dikirim pukul 11.48 Wib, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(suko)

Sumber: suarabanyuurip.com