Pemkot Surabaya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim, menggelar rapat koordinasi dan pengarahan di ruang sidang wali kota, Rabu (31/1). Dalam rapat koordinasi dan pengarahan ini, BPK Jatim membahas soal rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap APBD Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, tujuan digelarnya rapat koordinasi dan pengarahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Jatim yang sebelumnya ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya. Tujuannya, agar tidak memberikan beban kepada jajaran perangkat daerah (PD) pada periode berikutnya.
Wali Kota Eri menjelaskan, TLHP yang sebelumnya dikerjakan oleh jajaran Pemkot Surabaya berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan dan rekomendasi BPK Jatim. Di tahun 2021, dia menyebutkan, pertama kali dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, penindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK Jatim kala itu mencapai 63 persen. Kemudian, di tahu 2022 menjadi 93 persen.