Wali Kota Probolinggo Serahkan LKPD 2020 kepada BPK

758

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abdin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono secara virtual dari Gedung Command Center Kota Probolinggo, Rabu.

“Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkot Probolinggo untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara terus menerus,” kata wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo.

Menurutnya, telah menjadi komitmen Pemkot untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu, meskipun Pemkot meraih WTP tiga kali berturut-turut (pada tahun 2017, 2018 dan 2019).

“Kami selalu berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecurangan dengan meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal,” katanya.

Ia berharap upaya itu dapat membawa perubahan berarti bagi Kota Probolinggo agar meraih pencapaian yang lebih baik lagi pada masa ini dan masa yang akan datang.

“Dengan kerja keras, doa dan kerja sama dari semua pihak, laporan keuangan Pemkot Probolinggo pada tahun anggaran 2020 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Aamiin,” tuturnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkot kepada pihak BPK antara lain neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Selain tujuh laporan tersebut, lanjut dia, penyerahan laporan keuangan yang diserahkan Pemkot Probolinggo di Tahun Anggaran 2020 itu, terdiri dari surat pernyataan tanggung jawab Wali Kota Probolinggo, laporan keuangan BUMD Kota Probolinggo 2020.

Kemudian hasil review Insprektorat Kota Probolinggo atas laporan keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2020, laporan badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas tahun 2020 yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan ikhtisar realisasi kinerja Pemkot Probolinggo 2020.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono mengapresiasi kerja keras Pemkot Probolinggo sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Ia berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan itu sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Sumber: jatim.antaranews.com