Wali Kota Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

570

Secara serentak, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan tersebut dilaksanakan serental bersa,a Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan bupati/wali kota se-Jawa Timur.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Ya, sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan salah satu perwaujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasari empat aspek,” jelas Karyadi.

Empat aspek yang dimaksud adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Setelah penyerahan ini, BPK diberi waktu selama dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya (TA 2022) sebanyak 39 daerah (termasuk Pemprov Jatim) telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh tim baik di Pemprov maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan laporan yang transparan, akuntabel, valid, dan tepat waktu.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]