Warga Sumut Adukan Gatot ke KPK

911

Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formadasu) kemarin melaporkan berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyebut Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai pihak yang diduga bagian dari praktik korupsi itu sehingga merugikan negara Rp 2,2 triliun.

“Kerugian pertama, seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD 2011 sampai 2013 untuk anggaran kota dan kabupaten yang telah di-mark up sebanyak Rp 2,2 triliun,” ujar Agus Pranoto, Koordinator Formadasu, seusai melapor ke KPK, Jakarta, Senin 6 April 2015.

Selain dugaan korupsi Rp 2,2 triliun, ia juga diduga telah memanipulasi pendapatan daerah pada 2012 dan 2013. Pada 2012, pendapatan daerah yang seharusnya Rp 7,8 triliun diduga dimanipulasi sehingga menyusut menjadi Rp 7,1 triliun. Sedangkan pada 2013, pendapatan daerah yang seharusnya Rp 9,11 triliun, yang dilaporkan hanya Rp 7,39 triliun.

Agus juga memaparkan temuan BPK Perwakilan Sumut atas dugaan korupsi yang dilakukan Gatot sebesar Rp 81 miliar pada 2011.

“Itu terbukti dari data penyertaan modal Pemprov Sumut kepada PT Bank Sumut yang harusnya Rp 537.740.888.779, tapi yang dibayarkan hanya Rp 456.548.520.000. Menurut BPK Sumut ada selisih Rp 81.192.368.779. Dengan demikian, sudah banyak dugaan yang telah dilakukan Gatot. Maka, kami minta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menegakkan hukum dengan menyelidiki dan memeriksa Gatot demi Sumut sejahtera,” paparnya.

[Selengkapnya …]