Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 176/K/X-XIII.2/7/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada instansi penegak hukum oleh BPK tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
- SUBAUDITORAT JAWA TIMUR I
- SUBAUDITORAT JAWA TIMUR II
- SUBAUDITORAT JAWA TIMUR III
- SUBAUDITORAT JAWA TIMUR IV